Ketua LSM DPD GPRUKK Akan Laporkan Klinik Himmah Husada Karya Utama

Ketua LSM DPD GPRUKK Akan Laporkan Klinik Himmah Husada Karya Utama I Teras Media
Keterangan poto : Ketua LSM GEPRUKK Provinsi Banten saat berpoto bersama Anggota dan Jajajarannya.Dok Khusus.

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya pungutan terhadap salah satu Pasien BPJS Mandiri yang dilakukan oleh Klinik Himmah Husada Karya Utama yang berada di Kabupaten Lebak Banten, beberapa waktu lalu. Mendapat sorotan khusus dari, Nana Anggraena, S. H. selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Dan Kemakmuran (GPRUKK )Provinsi Banten saat di konfirmasi awak media pada pada 6/9/2024

Menurutnya hal itu sangat – sangat di sayangkan, mengingat BPJS mandiri adalah Jaminan Kesehatan yang pembiayaanya secara gotong royong, dan semua peserta diwajibkan untuk membayar setiap buannya sesuai dengan kelasnya. Jadi jika mereka (Peserta BPJS/Red ) ketika berobat masih di pinta sejumlah uang, itu tentu harus diberikan sangsi tegas oleh pihak BPJS

“Apa yang dilakukan Klinik Himmah Husada Karya Utama, yang diduga memungut biaya untuk pengobatan pasien BPJS Mandiri itu tentu sangat kita sayangkan, karena sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional menjelaskan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.”Beber Nana

Bacaan Lainnya

Masih kata Nana,” Bahwa hak pelayanan kesehatan bagi setiap Peserta BPJS Kesehatan sebagaimana
Pasal 13 Ayat (1) peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, berhak memperoleh pelayanan, kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Dan terkait pembiayan sudah jelas telah diatur dalam peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Bahwa peserta BPJS Kesehatan setiap kali untuk berobat itu tidak diminta uang tambahan dengan alasan diluar daripada BPJS Kesehatan.”Tandesnya

“Dengan adanya kejadian tersebut, dalam hal ini kami menilai bukan persoalan satu orang kemudian dengan nilai
uang yang hanya Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), namun kami khawatir kecurangan ini sering kali di lakukan oleh Klinik Himmah Husada Karya Utama kepadaasyarakat. Temtu jika dibiarkan hal ini akan merugikan Masyarakat pengguna BPJS. meskipun sesuai dari informasi dari media bahwa pihak Klinik mau mengembalikan uang tersebut kepada pasien denga alasan hanya miskomunikasi dan menegur sang Dokter. Tentunya hal itu tidak lantas persoalannya selesai,”Ucapnya geram

Nana Anggraena, menbahkan, maka denga adanya dugaan pungutan tersesut kami dari LSM GEPRUK Provinsi Banten akan melayang surat kepada pihak BPJS dan Kemenkes agar melakukan audit kepada Klinik Himmah Husada Karya Utama tersebut, dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka kami minta agar memutus kerjasama dengan Klinik tersebut.” Pungkasnya

Laporan : Rai Kusbini

Ikuti kami di Google News

Pos terkait