Ketua PKN Kabupaten Lebak Sebut Kejari Mandul Dalam Menangani Laporan Kasus BPNT

Ketua PKN Kabupaten Lebak Sebut Kejari Mandul Dalam Menangani Laporan Kasus BPNT I Teras Media
Keterangan poto : Ketua PKN Kab Lebak Fam Fuk Tjong

TERASMEDIA. CO LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak Banten yang di nahkodai oleh Mayangsari, S. H, di sebut mandul oleh Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Lebak, Fam Fuk Tjhong. Hal tersebut di sampaikan Ketua PKN Lebak melalui rilisnya yang di sampaikan kepada awak media pada 21/7/2023

Lebel MANDUL yang di samatkan kepada Kejari Lebak tersebut, menurut Fam Fuk Tjhong, karena sampai saat ini Kejari Lebak tidak menindak lanjuti Laporan PKN terkait adanya dugaan melawan Hukum yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Warunggunung yang udah di laporkan PKN secara resmi ke Kejari Lebak pada 22 Desber 2022.

“Kita ( PKN ) ada Tanggal 22 Desember 2022 lalu, sudah melakukan pelaporan secara resmi kepada Kejari Lebak, dengan menyertakan beberapa bukti hasil Investigasi kita di lapangan, terkait adanya dugaan melawan hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan 12 Desa di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak Banten, Laporan tersebut berkaitan dengan
adanya KPM yang menjerit, karna pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) PKH dan BPNT yang seharusnya berupa Uang Namun oleh pihak Desa diharuskan di belanjakan kepada komoditi seperti Beras, Telur, Ikan dan lainnya yang sudah di sediakan oleh pihak Desa dan harus di bayar oleh pihak KPM, sebesar Rp 600.000,00 padahal komoditinya diduga tidak layak, seperti,
Berasnya Bau, Ikan Bau dan buah – buahannya juga busuk,” Beber Fam Fuk Tjhong

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut FamFuk Tjhong, mengatakan, namun, sangat disayangkan, sampai saat ini pihak kejaksaan Negeri Lebak, belum juga melakukan tindakan yang membuat efek jera kepada para pelaku tersebut, sesuai laporan kami, bahkan pada tanggal 20 /7/2023 kemarin, saat kami konfirmasi kepada pihak Kejaksaan, melalui Kasi Intelnya, malah beliau menyarankan agar kami mencari bukti – bukti lain,,kan Konyol nanya. Lantas mereka kerjanya apa dong, kan sesuai tupoksi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, sesuai bukti laporan yang kami serahkan, dan selanjutnya pihak Kejaksaan lah untuk melakukan Penyidikan maupun Penyelidikan secara tuntas,”Tandesnya

Jadi, dengan adanya hal tersebut kami rasa Kejaksaan Negeri Lebak tak memiliki nyali dan Mandul dalam menegakan supermasi Hukum di Lebak,” Pungkasnya Geram.

Sampai Berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak lainnya

 

( Red )

Ikuti kami di Google News