Ketua Umum APPRI Sebut Penertiban Pelaku Tambang Ilegal Bukan Solusi

Ketua Umum APPRI Sebut Penertiban Pelaku Tambang Ilegal Bukan Solusi I Teras Media
Keterangan foto : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, Rabu (5/4/2023)

Terasmedia.co JAKARTA –  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto mengatakan penertiban pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) bukan solusi menyelesaikan maraknya aktivitas tambang batu bara koridor.

Bagi dia, cara paling ampuh yakni mengakomodir para pemain tambang koridor agar menjadi legal. Hal itu bisa dilakukan melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperluas lingkupnya hingga ke sektor batu bara.

“Kenapa demikian, karena dengan menangkap satu pemain akan muncul seratus pemain baru. Ini urusan perut, orang cari makan,” kata Rudi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/4/2023).

Bacaan Lainnya

Rudi yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim ini menjelaskan, selama ini rata-rata pemain tambang ilegal di Kaltim adalah masyarakat lokal yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan ke level nasional untuk melancarkan perizinan seperti pengusaha-pengusaha besar.

Akibatnya, karena desakan ekonomi muncul pemain-pemain lokal ini. Tak hanya itu, di balik para pemain koridoran itu ada ratusan bahkan ribuan masyarakat lokal yang mengantungkan hidupnya dari penambangan ilegal itu. Banyak pekerja diambil dari masyarakat sekitar yang kesulitan membiayai anak sekolah, beli pupuk, beli bibit bertani, modal usaha dan lain – lainnya.

“Artinya, selama masyarakat lokal tidak diberi ruang dalam usaha sektor pertambangan, maka selama itu juga pertambangan ilegal tetap ada,” terang Rudi.

“Penangkapan itu enggak akan menyelesaikan masalah. Yang mesti dilakukan adalah memberi mereka ruang dan kesempatan yang bisa kita asosiasikan dalam satu wadah, diberi perizinan dan tetap dalam pengawasan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan baik,” sambung pria yang juga pengusaha ini.

Oleh karena itu, Rudi meminta baik Polri maupun Kementerian ESDM sebaiknya memikirkan skema yang tepat dalam melakukan langkah-langkah penertiban tambang ilegal ini tanpa harus menangkap para pemain.

“Kita mendukung langkah-langkah yang diambil Kapolri selama ini dalam memberantas tambang ilegal. Tapi, kami selaku Asosiasi Pertambangan Rakyat memberi masukan, agar kita bisa menemukan cara efektif untuk penyelesaian masalah ini,” ucap Rudi.

Rudi menjelaskan selama ini pemerintah hanya mengakomodir keterlibatan masyarakat dalam usaha pertambangan melalui Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang di dalamnya mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR dapat diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat atau koperasi setempat. Hanya saja, selama ini keberadaan tambang rakyat belum menyentuh pada sektor batu bara.

“Karena itu perlu diperluas lingkup usaha dari IPR ini,” saran Rudi.

Rudi menilai hal tersebut penting dilakukan, karena melalui IPR pengusaha lokal mendapat akses untuk berusaha mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.

“Selama ini pengusaha kecil ini terabaikan, mengingat Kementerian masih fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi pemerintah pusat,” terang Rudi.

Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak hal. Akibatnya, jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.

Ketika ada yang nekat menambang namun belum mengantongi izin, langsung dilabeli ilegal. Padahal, pemerintah sendiri belum mengatur detail partisipasi masyarakat dalam sektor penambangan rakyat.

Tak hanya itu, Rudi juga mengusulkan salah satu model partisipasi yang bisa ditiru yaitu menggunakan sistem plasma seperti perkebunan kelapa sawit. Masyarakat setempat diberdayakan dengan memberi kepemilikan kebun sawit.

Model sama bisa dipakai dalam sektor pertambangan rakyat. Masyarakat diberi ruang untuk berusaha lewat IPR dengan menambang atau bekerjasama perusahan besar. Dengan begitu, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat bisa meningkat.

Selain itu, para asosiasi penambangan rakyat sebagai organisasi yang menaungi pun bisa diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penataan dan pembinaan di lapangan.

“Lewat asosiasi inilah para penambang itu diberi pembinaan, dibantu pengurusan izin, hingga penerapan standar – standar baku dalam penambangan. Selama ini hal itu tidak terjadi,” terang Rudi.

Rudi yakin cara ini bisa memberi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini nyaris tak punya ruang untuk berusaha di wilayahnya. Semua sektor usaha pertambangan didominasi oleh pengusaha luar dan asing.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait