Ketum AMPI Ungkap Putusan MK Kemenangan Rakyat

Ketum AMPI Ungkap Putusan MK Kemenangan Rakyat I Teras Media
Keterangan foto : Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga, Jumat (16/6/2023)

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, menunjukkan kemenangan suara rakyat.

“Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis.

Dia pun mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Jerry, hak para caleg dalam memperjuangkan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu terlindungi dengan putusan MK ini.

Dia juga menyatakan DPP AMPI juga mengapresiasi para partai politik yang selama ini konsisten mendukung sistem proporsional terbuka, khususnya Partai Golkar yang selama ini di garda terdepan dalam memperjuangkan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Sebagai ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, DPP AMPI siap berjuang mengawal dan mengamankan putusan MK serta siap menyambut pesta demokrasi dengan mengirim kader-kader terbaik dari AMPI untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” kata Jerry Sambuaga yang juga Wakil Menteri Perdagangan itu.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait