KH Ikram Bin Ahmad Bela Camellia Panduwinata Soal Santunan Anak Yatim

KH Ikram Bin Ahmad Bela Camellia Panduwinata Soal Santunan Anak Yatim
Ketetangan foto : Pimpinan Majelis Zikir Zulfaqar Indonesia, KH. Ikram bin Ahmad menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap kegiatan santunan anak yatim oleh Calon Legislatif DPR RI Dapil 3 Jabar, Camellia Panduwinata.

Terasmedia.co Jakarta – Pimpinan Majelis Zikir Zulfaqar Indonesia, KH. Ikram bin Ahmad menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap kegiatan santunan anak yatim oleh Calon Legislatif DPR RI Dapil 3 Jabar, Camellia Panduwinata.

Sebelumnya, Camellia sempat diduga melakukan money politic dengan membagikan amplop santunan yang berisi uang dan stiker. Camellia sendiri sudah mengklarifikasi bahwa amplop tersebut diperuntukkan untuk santunan anak yatim, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye pencalonan dirinya sebagai Calon Anggota Legislatif.

Menurut KH Ikram, memberi santunan kepada anak yatim adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Apalagi bila diberikan nikmat kelebihan rejeki.

Bacaan Lainnya

“Memberi santunan kepada anak yatim itu adalah suatu bentuk kewajiban bagi kita umat islam dalam hal berbuat kebaikan. Apalagi jika kita telah diberi nikmat kelebihan rejeki tapi kita sengaja tidak membantu anak yatim dan orang miskin, maka sama saja dengan kita telah mendustakan agama Islam itu sendiri. Araaetallazi yukazibubiddin fazalikallazi yadu’ul yatim,” jelas KH Ikram.

KH Ikram juga menyampaikan bahwa dugaan yang menyeret nama Camellia Panduwinata merupakan hak penuh dari Bawaslu dan KPU.

“Bicara soal apakah hal itu berupa pelanggaran bagi Caleg dalam proses Pileg tersebut, ya tanya aja ke Bawaslu dan KPU,” ucap KH Ikram.

Meski demikian, KH Ikram berpendapat bahwa pemberian amplop tersebut tidak termasuk pelanggaran karena diberikan kepada anak dibawah umur yang tidak memiliki hak pilih dalam Pileg mendatang.

“Walaupun menurut hemat kami hal tersebut tidak disebut pelanggaran karena pemberian santunan tersebut kepada anak anak yatim yang masih kecil belum mengerti dan belum berhak utk memilih dan dipilih,” ungkap KH. Ikram.

KH. Ikram juga menambahkan bahwa hal tersebut tergantung dari tujuan sang pemberi. Apalagi pemberian santunan adalah suatu bentuk zakat/ infaq yang wajib dikeluarkan.

“Tapi tujuan dari si pemberi santunan sudah pasti adalah bentuk sedekah atau zakat atau infaq yang wajib di keluarkan dan diberikan kepada anak yatim agar mendapatkan imbalan  pahala yg besar, serta dukungan doa yg ihlas dan mustajab untuk mendpt keberkahan serta ridho Allah SWT,” pungkasnya. (Red)

Ikuti kami di Google News