Terasmedia.co MANADO – Penggiat antikorupsi mengapresiasi kinerja Edy Birton SH MH selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Nyiur Melambai.
“Merskipun hanya 10 bulan 20 hari menjabat Kajati Sulut, Pak Edy Birton berhasil mengungkap kasus-kasus tipikor yang sangat menarik perhatian masyarakat,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara Rolly Wenas, Rabu (15/2/2023).
Beberapa kasus tipikor yang ditangani Kejati Sulut, di antaranya dugaan korupsi penggunaan biaya operasional BRI Unit Ulu Siau yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp2,1 miliar dan dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian Negara Rp20 miliar.
Selain itu, dugaan korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2005 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian Negara atau daerah kurang lebih Rp 936.000 euro dan Rp55,9 miliar, yang dilakukan oleh Dr Ir HS, Drs JW, dan Drs FT.
Atas kinerjanya sebagai Kajati Sulut, Rolly menilai Edy Birton memang layak dipromosikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Sesjampidmil).
“Selamat kepada Pak Edy, semoga semakin sukses dalam penugasan sebagai Sesjampidmil,” ujar Rolly. (Mar)