Terasmedia.co Lebak – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah kembali soroti program BANSOS PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Musa, dari dua program sosial tersebut ada potensi kerugian negara hingga 3,4 Miliar selama 33 bulan semenjak tahun anggaran 2020 sampai September 2022.
Musa mengungkapkan dugaan kerugian negara tersebut ada dua program sosial yaitu BPNT dengan jumlah KPM rata-rata 446 orang yang menerima bantuan program sembako tersebut sebesar Rp. 200.000/bulan.
Dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 1 liter beras, 2 butir telur dan satu ekor ayam dibagi 3 orang jika diuangkan kisaran Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
” Jadi program bansos BPNT untuk Desa Citorek Timur yang bersumber dari kementerian sosial rata-rata per bulan Rp. 89.200.000 (Delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya,” kata Musa, Sabtu (15/10)
Baca juga : Polres Lebak Gelar Operasi Zebra Dihari Ke Sembilan
Politisi PPP tersebut menyampaikan sementara untuk program keluarga harapan (PKH) rata-rata Rp. 87.820.000 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) bulan.
Jadi dari tahun 2020 sampai dengan sekarang tahun 2022 total ada 11 tahapan yg sudah terealisasi yaitu kurang lebih Rp. 966.020.000 (sembilan ratus enam puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) diduga kuat bansos PKH ini hanya direalisasikan sekitar 20% per tahapnya.
” Adapun modus oknum oknum tersebut dengan cara melakukan penggelap KKS dan buku tabungan yang semenjak adanya program sosial tersebut tidak diberikan, jadi ini baru analisa dugaan kerugian negara selama 3 (tiga) tahun anggaran belum termasuk tahun 2018 dan 2019,” ungkap Musa yang juga anggota Komisi III DPRD Lebak.
Legislator kelahiran 1983 yang juga mantan aktivis Provinsi Banten ini kembali mendesak aparat penegak hukum yang dalam hali ini unit tipikor Polres Lebak untuk gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga kasus ini naik seratus menjadi penyidikan secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Menurutnya, kasus penggelapan bansos PKH dan BPNT di desa Citorek Timur diduga dilakukan secara masiv dan bukan oleh satu orang paling tidak agen e-Warung, Pendamping bansos dan pegawai desa yang diduga turut terlibat.
” Dugaan Kerugian Rp. 3, 4 Miliar tersebut belum termasuk Bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan BLT BBM serta BLT DD ungkap Musa,” tegas Musa.
Musa mengaku akan terus mengawal kasus dugaan Penggelapan program bansos tersebut hingga ke pusat dan sudah menyiapkan empat orang advokat secara geratis untuk mendampingi para korban.
” Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas dan srmua tersangka harus segera ditangkap dan di adili. Ini miris sekali dan sangat biadab, ditengah himpitian ekonomi, tentu masyarakat kurang mampu disitu mengharapkan bantuan pemerintah atau Bansos ini, namun diduga malah dimakan oleh orang orang rakus dan tidak bertanggung jawab,” kata Musa. (Dede Jaelani)