KOLABORASI, Kejati DKI MoU Bersama PT PHE OSES

KOLABORASI, Kejati DKI MoU Bersama PT PHE OSES I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West (PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatra (PHE OSES) pada Jumat, 30 September 2022.

Kerjasama ini dalam rangka bantuan litigasi dan non litigasi terhadap berbagai permasalahan di PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java dan PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatera.

Baca juga : TOP…!Kejati DKI Peduli Warga Binaan Salemba

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani didampingi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati T Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, General Manager Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman, General Manager Zona 6 Anthonius Dwi Arinto, Senior Manager Legal Counsel Regional M Ibnu Wardana dan Litigation Manager Legal Counsel Jou Samuel Hutajulu.

Kejati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini adalah MoU pertama kali Kejari DKI Jakarta dengan PT PHE dalam rangka bantuan hukum litigasi dan non litigasi terhadap permasalahan di kedua perusahaan tersebut.

“Kolaborasi yang kita lakukan ini dapat mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari. Karena itu setelah kegiatan ini bisa dibuat kegiatan lanjutan yang bersifat lebih teknis,” Ujar Reda.

Sementara itu General Manager Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman menyampaikan terima kasih dan berharap bahwa ditengah ketidakseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan produksi MIGAS kerjasama ini menjadi suatu terobosan untuk menghadapi gangguan dan hambatan yang ada. Salah satunya adalah kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.

“Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Peran Perdata & Tata Usaha Kejati dibutuhkan dalam memitigasi resiko-resiko yang ada diantaranya adalah terkait handling dari upaya preventif dari kegiatan operasi maupun penanganan dari dampak operasi yang mungkin timbul,” Ungkap Agus. (Deni)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait