Komang Wardiasa : Bersama Rakyat Mari Wujudkan Pemilih yang Berdaulat

Komang Wardiasa : Bersama Rakyat Mari Wujudkan Pemilih yang Berdaulat I Teras Media

Terasmedia.co Bali – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.

Keterlibatan rakyat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih pilihan politiknya. Tetapi yang lebih penting lagi, yakni turut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses Pemilu.

Bacaan Lainnya

Pemerintah memang telah menyiapkan lembaga khusus untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran Pemilu melalui lembaga Badan Pengawas Pemilu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bawaslu. Namun, harus diakui bahwa lembaga ini pasti memiliki keterbatasan dan tidak mungkin bekerja sendiri jika tanpa adanya peran aktif masyarakat.

Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.

Dalam berdemokrasi, keterlibatan atau peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. Dalam proses Pemilu, rakyat bahkan menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi.

Untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, diperlukan upaya atau strategi yang tepat, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara terus-menerus yang memang dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat.

Pendidikan politik bisa saja dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki fungsi pengawasan atau menegakkan aturan Pemilu. Hal ini menjadi kewajiban penting sehingga dapat terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berdaulat.

Ada banyak strategi yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dalam meningkatkan peran aktif masyarakat agar Pemilu bersih dan jujur, seperti melaksanakan program yang mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap semua potensi pelanggaran dalam proses Pemilu.

Dengan program pengawasan bersama masyarakat tentu saja muaranya untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan, termasuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics) serta bentuk pelanggaran lainya.

Ada 4 (empat) hal yg menjadi kendala demokratisasi secara nasional yang menjadi perhatian khusus :

Pertama, kecenderungan masyarakat memakai kekerasan kelompok sosial.

Kedua, politik uang.

Ketiga, politik kekerabatan.

keempat, adanya anggapan demokrasi tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat.

hal ini yang membuat stigma masyarakat anti pada demokrasi. Disinilah peran penyelenggara pemilu harus lebih optiml dan bekerja secara profesional dalam proses pelaksanaan, pengawasaan dan tindakan-tindakan tegas bagi pelanggar pesta demokrasi. Penyelenggara pemilu pada prinsipnya memiliki Peran untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dengan melakukan edukasi anti kekerasan, Edukasi Dampak Politik Uang, edukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan edukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.

Ikuti kami di Google News