Terasmedia.co Banten – Komisi III DPR RI mendorong adanya Pembangunan rumah untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak. Hal tersebut agar bisa ditempati dan layak untuk dihuni.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari partai PKS, Achmad Dimyati Natahkusuma kepada redarksi teropongistana,com lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (10/11/203).
“Waduh gawat, saya berjanji akan segera meminta kepada Kejaksaan Agung agar membangun rumah Dinas yang layak dan strategis untuk Kepala Kajari (Kejaksaan Negeri-red) Lebak,’’ kata Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang tersebut.
Untuk diketahui, Achmad Dimyati Natahkusuma juga telah berhasil mendorong terbangunnya fasilitas yang layak untuk rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, PTSP dan fasilitas lain yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang
Sebelumnya diberitakan, Rumah Dinas Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Lebak yang berada bersebelahan dengan kantor Kejari menjadi sorotan. Hal tersebut lantaran kondisi rumah seperti gudang dan tidak layak dihuni oleh orang nomor satu di lingkungan korp Adhyaksa Lebak.
Pantauan di lokasi Kejaksaan Lebak, rumah ber ukuran 60×60 meter persegi tersebut terlihat ruangan yang sempit, tidak pula dirancang dengan baik dan telihat beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir berjejer di depan rumah Kajari menutupi pintu masuk. Selain itu, tamu yang akan berkunjung pun bisa melihat ruangan tamu ataupun dapur, sehingga hal tersebut membuat tidak nyaman dan tidak layak untuk dihuni.
“Ibu Kajari Lebak setiap hari kerja pulang pergi ke rumahnya yang ada di Jakarta naik Commuter Line. Beliau tidak menempati rumah dinasnya, tidak tau apa gara-gara kondisinya yang memang tidak layak ataupun memang memilih untuk pulang pergi,’’ kata salah seorang pekerja honorer di Kejaksaan Negeri Lebak saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Hal yang sama dikatakan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Matahukum Wilayah Banten, Juhaeni, menurutnya rumah tersebut tidak layak dihuni lantaran kodisi yang ukurannya kecil atau tidak standar untuk diisi oleh orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak. Kata Juhaeni, ini bisa menjadi indicator kegagalan pemerintah Kabupaten Lebak terhadap memberikan fasilitas untuk Lembaga kejaskaan yang merupakan salah satu unsur Forkompimda dibidang penegakan hukum.
“Kegagalan ini jangan sampai dibiarkan, Pemda Lebak harus segera memberikan perhatian agar kelayakan rumah dinas Kajari Lebak segera layak fasilitas. Kalau misalkan yang menjabat Kajari Lebak dari Papua, atau daerah-daerah sebrang. Masa mereka harus pulang pergi,’’ kata Koordinator LBH Matahukum Wilayah Banten, Juhaeni.
“Ironis, ini menjadi cermin buruk bagi Pemda Lebak dalam memberikan fasilitas rumah dinas untuk Forkompimda dalam hal ini rumah dinas Kajari Lebak. Sementara rumah-rumah pribadi pejabat di Lebak dan pengusaha digalian tambang memiliki nilai rumah fantastis harganya. Hal tersebut harus sejalan dengan moto Lebak yang bekerja dengan HATI dan jangan hanya bernilai slogan doang tidak terbukti,’’ tambah Juhaeni.
Diceritakan Juhaeni, dibagian belakang rumah juga tidak tidak memiliki taman ataupun tempat untuk menjemur baju. Begitupun kondisi rumah di depan yang tidak memiliki halaman ataupun ruang untuk bermain. Kata Juhaeni, rumah dinas milik Kajari Lebak ini menggambarkan seperti gudang yang tidak layak huni sebagai rumah dinas orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak.
“Cocoknya itu bukan rumah Dinas Kajari, tapi untuk dijadikan gudang. Kalau dibandingkan dengan rumah dinas Kapolres Lebak, Dandim Lebak dan Karutan Rangkasbitun sangat jauh kondisi rumahnya. Padahal Kejaksaan salah satu instrument penting dalam memulihkan uang negara. Rumah menjadi salah satu pokok yang wajib diperhatikan, dengan rumah yang nyaman itu juga bisa menjaga kenyamanan dalam bekerja,’’ ucap Juhaeni.
Menurut Matahukum Wilayah Banten, Kejaksaan Lebak menjadi investasi daerah dalam penegakan hukum untuk menjamin stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus besar yang berhasil dituntaskan atau uang negara dikembalikan oleh Kejaksaaan.
“Pemda Lebak harus segera mencari solusi untuk membangun rumah dinas Kejari Lebak sebagai rumah dinas yang layak fasilitas untuk ditempati dan tidak terkesan seperti gudang.’’ tutup Juhaeni.