Komisi III Puji Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Pandeglang

Komisi III Puji Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Pandeglang I Teras Media

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khairunnisa meuji jajaran kepolisian Polda Banten khususnya Polres Pandeglang yang telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap gadis malang yang merupakan mahasiswi di Pandeglang. Menurut Adde Rosi, pengungkapan kasus tersebut sangat cepat dan kurang dari sehari.

“Saya sangat mengapresiasi jajaran Polda Banten khususnya Polres Pandeglang yang berhasil mengungkap pembunuh gadis berinisial LS. Ini membuktikan bahwa Polri sangat otentik bekerja untuk melindungi dan menyayomi masyarakat dalam hal ini keluarga korban,’’ kata Anggota DPR RI dari dapil Lebak-Pandeglang Banten tersebut melalui pesan WhatsaApnya, Selasa (14/2/2023).

Baca jugaDPR RI Apresiasi Polda Banten Ungkap Pengoplos 350 Ton Beras Bulog

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut kata Wakil Rakyat dari Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepolisian harus mengusut tuntas untuk memastikan tentang kebenaran dan keadilan. Sehingga adanya keberpihakan kepada korban dan keluarganya.

“Jangan takut diintervensi oleh siapapun yang masih ada kaitan dengan pelaku. Tunjukkan Polres Pandeglang bekerja scara profesional, terbuka dan berpihak kepada masyarakat yangg menjadi korban tindak pidana tersebut,’’ tegas Adde Rosi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Dr. H. Habiburokhman, dia memuji jajaran Kepolisian khususnya Polda Banten karena telah berhasil menangkap pembunuh Elsa di Pandeglang. Kata Habiburokhman, dengan waktu sangat singkat kurang dari 1×24 jam pembunuh Elsa bisa ditangkap.

“Bravo Polri, saya ucapkan salut kepada Polri khususnya Polda Banten dibawah pimpinan Irjen rjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Ini bukti polri bahwa kinerja polisi sudah sangat baik dan masuk ke level yang sangat tinggi. Polri kita sudah menjadi Polisi kelas dunia,’’ kata Anggota Komisi III DPR RI, Dr H Habiburokhman melalui unggahan video Instagram yang dia bagikan, Senin (13/12)

Ditegaksan, Habiburokhman, terkait pasal yang akan digunakan, pihaknya juga mengingatkan agar penyidik Polda Banten tak terburu-buru hanya menggunakan pasal 338 soal pembunuhan dalam sengaja. Tetapi, harus diteliti benar apakah bisa dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan. Kata Habiburokhman, agak aneh pelaku dan korban bisa tidak sengaja bertemu di tempat yang sangat sepi pada saat malam hari.

“Sangat mungkin pelaku sudah merencanakan dan mengajak korban bertemu di tempat yang sepi agar tidak ada saksi. Kami meminta penyidik memaksimalkan waktu penyelidikan agar dicari yang paling benar yang mana. Sehingga penegakan hukum bisa ditegakan,’’ tegas

Politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, sempat geger tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu yang menghebohkan publik. Mayat perempuan itu ditemukan warga sekira pukul 22.00 WIB. Masyarakat sekitar yang menemukan mayat perempuan di Pandeglang itu langsung melaporkannya ke Polres Pandeglang. Pelaku langsung diburu oleh aparat dan tertangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya. (Jumri)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait