Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi dilakukan oleh PT Bukit Asam (PT BA) yang rugikan negara Rp 162 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (11/12/2023) kemarin.
Kali ini, giliran empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dipanggil untuk menjadi saksi atas terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT BA.
Untuk mereka yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan
Terlihat juga, Direktur Operasi Produksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Reonald Manurung (kanan) yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Hal tersebut mengundang Dikektur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Mukhsin Nasir untuk buka suara. Menurut Mukhsin pemeriksaan yang tidak sempurna dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbulkan merugikan bagi terdakwa atau penasihat hukum PT BA.
“Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Bukit Asam (PT BA) Dakwaan yang tidak sempurna bisa merugikan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan di PN Sumsel,’’ kata Direktur Utama KOPPAJA, Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Rabu (13/12/2023)
Lebih lanjut, Direktur Utama KOPPAJA tersebut menjelaskan bahwa JPU harus memiliki sence of crisis yaitu artinya mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan di kasus PT BA. Tujuannya, kata Mukhsin agar JPU memiliki kesesuaian antara bukti materil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau JPU memiliki Sence of Crisis mereka nantinya ketika membacakan dakwaan dalam persidangan bisa memenuhi rasa keadilan kepada Masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, JPU jangan hanya jadi keranjang sampah, mereka harus mempunyai kepekaan dalam menyusun materi dakwaan yang melahirkan rasa keadilan dan hati Nurani sesuai yang digemborkan oleh Jaksa Agung,’’ tegas Mukhsin Nasir.
Dijelaskan Mukhsin Nasir, bahwa kuasa hukum dari PT BA sebenarnya tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat mereka kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya ataupun untuk mencari-cari kesalahan yang menyanggah secara apriori dari materi Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Kata Mukhsin, KOPPAJA mendukung langkah hakim yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi akusisi PT BA untuk memerintahkan JPU agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Hal tersebut, kata Mukhsin, karena berkaitan dengan keberatan keputusan dan majelis hakim pun memperbolehkan kuasa hukum mengajukan gugatan.
“Ada hal yang menurut saya sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum, yakni fiat justitia ruat caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,’’ jelas Mukhsin.
Dikatakan Mukhsin, berdasarkan dokumen yang dia peroleh bahwa, surat Dakwaan tersebut tidak cermat Karena Penuntut umum telah Keliru dengan Menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan aksi korporasi yang dilindungi oleh doktrin business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas. Selain itu, kata Mukhsin, dalam surat dakwaan tersebut juga tidak cermat dan tidak jelas terkait dengan uraian Penuntut Umum di luar waktu terjadinya tindak Pidana terkait PT BA.
“Anasir kerugian keuangan negara dalam surat Dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibuat dengan telah tidak didasarkan pada ketentuan-ketentuan baik yang tertuang dalam KUHAP, Surat Edaran Jaksa Agung dan doktrin doktrin yang terkait telah menjadikan Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai peristiwa tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu Eksepsi Nurtimah Tobing, sehingga Surat Dakwaan yang demikian batal demi hukum,’’ tutur Mukhsin.
Ditambahkan Mukhsin, bahwa dalam dokumen yang di abaca, Penuntut Umum menarik Milawarma bersama Terdakwa Nurtimah Tobing dan terdakwa lainnya sebagai pihak yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Mukhsin, posisi Milawarma tidak termasuk dalam struktur kepengurusan/pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada PT BMI yang melakukan aksi korporasi akuisisi PT SBS, sehingga hal ini membingungkan para terdakwa dalam melakukan pembelaan dirinya.
“Orang yang diajukan sebagai terdakwa “keliru”. Yang semestinya diajukan sebagai terdakwa adalah orang lain, karena dia pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dalam peristiwa orang yang diajukan sebagai terdakwa bukan pelaku tindak pidana yang sebenarnya, pada dakwaan terkandung cacat atau kekeliruan error in person dalam bentuk disqualification in person. Jika terjadi kekeliruan yang demikian, penuntut umum telah mendakwa seseorang yang tidak mempunyai hubungan hukum dan pertanggungjawaban dengan tindak pidana atau kejahatan yang didakwakan. Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.” Beber Mukhsin.
Disebutkan Mukhsin, berdasarkan seluruh argumentasi dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-07/L.6.15/Ft.1/10/2023 tertanggal 09 November 2023 telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Kata Mukhsin, tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karenanya dia menyarankan agar Penasihat Hukum Terdakwa Nurtimah Tobing segera mengajukan memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut.
“Jelas ini harus ada pemulihan untuk terdakwa Nurtimah Tobing dalam kedudukan seperti semula. Hakim harus memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa Nurtimah Tobing dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang,’’ sebut Mukhsin. (Angga)