Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri asal usul harta kekayaan para crazy rich Indonesia. Desakan itu diungkapkan Ketua Umum Koppaja, Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan KopiPagi di Jakarta, Rabu (03/04/2024).
Melihat harta kekayaan para crazy rich yang tidak sebanding dengan profesinya, bukan tidak mungkin ada ketidakwajaran dalam perolehan kekayaannya itu,” kata Mukhsin Nasir, Ketua Umum Koppaja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (03/04/2024).
Menurut Mukhsin, terbongkarnya kasus korupsi tata niaga timah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015 hingga 2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun.
Tentu saja kasus ini mengejutkan publik apalagi melibatkan Crazy Rich Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi. Yang mencengangkan publik jumlah kerugian negara yang cukup fantastis dan melibatkan sejumlah pengusaha muda.
“Saat ini sudah ada 16 tersangka yang dijerat tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),” tutur pria berbadan kecil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saat ini penyidik masih bekerja melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka.
Ketut belum bisa merinci apa saja aset tersangka yang sudah disita, dan berapa nilainya. Karena penelusuran aset masih berlangsung hingga kini. Penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan penyidik, baru-baru ini, Senin (1/4), terhadap tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Dari kediaman tersangka Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.
Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan dari tanggal 6-8 Maret, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Serangkaian penggeledahan juga dilakukan Rabu (30/12) di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT. Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Menurut Ketua Umum Koppaja, Mukhsin Nasir, melihat kerugian negara yang ditimbulkan hingga mencapai Rp 271 triliun, sudah selayaknya Kejagung mengambil tindakan tegas menyita semua harta kekayaan para tersangka tanpa pandang bulu.
Terkait hal ini Koppaja mendorong Kejagung membentuk tim Satgas yang berkolaborasi dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk pihak Perbankan.
Bahkan termasuk melacak asal usul harta kekayaan para Crazy Rich di kalangan selebritis yang bergaya hidup hedonis memamerkan harta kekayaan yang tak seimbang perolehannya dengan profesinya sebagai selebriti. Hal ini, kata Mukhsin, jelas pada akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial.
“Ironisnya, para Crazy Rich itu berupaya berlindung di balik penguasa,” tandas Mukhsin Nasir.
Lelaki yang kerap disapa Daeng itu mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Burhanuddin membongkar kasus megakorupsi melibatkan sejumlah Crazy Rich, yang uangnya tak berseri tersebut. Dia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mencari sosok Jaksa Agung seperti Prof Dr ST Burhanuddin SH MH yang tegas, berani dan humanis.
“Bila perlu Burhanuddin bisa dipilih kembali sebagai Jaksa Agung mengingat prestasi kinerjanya tak perlu diragukan lagi,” tutur Mukhsin Nasir.