Terasmedia.co Serang – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) menyoroti aksi yang dilakukan oleh puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis (14/12//2023). Mereka yang melakukan aksi yaitu Benteng Elemen Tararan Rakyat (Bentar) Pemuda Peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten (P2LPB) Laskar Banten Repormasi (LBR) Abdi Gema Pera (AGP) dan Aliansi Indonesia.
“Harusnya mereka yang melakukan aksi memberikan informasi baru atau temuan fakta baru untuk kasus yang pernah mereka laporkan agar segera ditindak lanjuti oleh Jaksa. Apalagi kasus laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan kepada pejabat kasi intel yang lama, ” Kata Direktur Utama KOPPAJA, Mukhsin Nasir saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Sabtu (16/12/2023).
Disinggung tentang laporan yang sempat dilayangkan kepada Kasi Intel yang lama, kata Mukhsin,
Seharusnya pejabat kasi intel sebelumnya,dapat menjelaskan kasus posisi apakah laporan kasus ini masuk tahap penyelidikan atau belum saat itu kepada pejabat kasi intel yang baru saat ini.Hal inilah yang harus dijelaskan oleh kasi intel yang lama kepada pejabat baru. Tujuannya kata Mukhsin, agar kasus ini ada kepastiaan hukumnya agar tidak menjadi polemik atas para kelompok masyarakat yang kembali melakukan unjuk rasa di kejari lebak.
Direktur utama Koppaja Mukhsin Nasir Menyayangkan laporan itu kenapa harus di cabut,itu bukan laporan delik aduan,itu laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang harus dibisa diketahui semua publik apakah dugaan itu dapat dibuktikan atau tidak, publik harus tau karena itu menyangkut penggunaan uang rakyat untuk rakyat masyarakat kabupaten lebak
“Kejari Lebak harus menjawab tertulis kepada masyarakat atau pelapor jelaskan seputar posisi kasus yuridisnya. Apa dan bagaimana agar publik miliki kepastian hukum dan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum. Karena penegak hukum juga harus transparansi dan menghargai aspirasi laporan setiap masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus berhati nurani dan menghargai setiap aspirasi publik agar tercipta demokrasi yang baik, ” ucap Mukhsin Nasir.
Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang mencari kepastian hukum agar tetap menjaga norma norma hukum. Karena, kata Mukhsin kita adalah negara hukum semua ada aturan hukumnya yang harus jelas. Menurut Muksin, kita sebagai warga negara juga berkewajiban menjaga kewibawaan lembaga lembaga negara.
“Kita wajib menjaga kewibawaan lembaga negara termasuk Kejari Lebak, terlepas masih banyaknya oknum oknum di dalam lembaga negara yang melakukan perbuatan tercelah yang bisa melakai hati rakyat. Saya apresiasi sikap kasi intel Lebak tegas menjaga Marwah institusi hadapi demo unjuk rasa, ujar Mukhsin.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Leba Mayasari menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan sekarang lagi nunggu proses atau hasil dari Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (Apip). Kata Kajari dalam hal ini ialah Inspektorat
.
“Inilah tujuan mereka Laporan mereka itu sejak kasi intel lama tahun 2021 Lalu. ketika saya dan kasi intel yang baru masuk pada 2023, kami menemukan ada PR tunggakan lapdu ini, yang isinya rekomendasi ke APIP Sekarang diteruskan ke APIP dan masih berproses d APIP Lsm ini (Kolaborasi Antar Lembaga) sudah 3 kali audensi disini sudah kami beri penjelasan tapi, tetap tidak menerima. Sekarang lapdu dicabut dan tadi sudah dibuat BAP cabut lapdu,” jelas Kajari Lebak.
Disinggung terkait tindaklanjutnya terkait dugaan kasus korupsi ini. Kajari perempuan tersebut belum bisa memastikan akan terus memproses atau menghentikan kasus tersebut.
“Belum tentu (tindaklanjuti atau berhenti) kami mesti laporkan kejadian ini ke Asintel dulu, “tutup Kajari yang berkerudung dan berkecanata tersebut.