TerasMedia.co, SUBANG – Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Aris Oktapiaris, pimpin rapat internal dengan sepuluh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Ahli Pertama yang dilaksanakan diruang rapat Bapas Subang.
Setelah dilantik Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, R Andika Dwi Prasetya, pada 30 Maret yang lalu dari CPNS menjadi PNS, Sepuluh PK Ahli Pertama Bapas Subang mulai awal bulan ini akan turun lapangan untuk laksanakan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) baik kepada klien pemasyarakatan, penjamin klien hingga koordinasi dengan aparat desa.
Baca Juga : Kalapas Cirebon Kumpulkan Semua Warga Binaan, Berikut Arahannya
Hal ini berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pasal 1 menyebutkan bahwa ”Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan”.
Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Ini Juga : Nama Lain Lapas Cirebon Pada Masa Kolonial, Begini Faktanya
Diharapkan dengan bertambahnya kekuatan PK Ahli Pertama Bapas Subang dapat membantu efektifitas pelaksanaan Litmas khususnya pada tindak pidana kategori 3 yang meliputi penyuapan, penipuan,penggelapan, pencurian, perlindungan anak dll sehingga dapat menghasilkan Litmas yang berkualitas. (Deni)