TerasMedia.co, SUBANG | Setelah melalui beberapa proses persidangan, pada hari ini senin 29 Mei 2023 pukul 14.00 s/d selesai dilaksanakan persidangan anak secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa, penasehat hukum, orang tua, serta Pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang, Srikanti.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
Baca Juga : Lapas Cirebon Laksanakan Kegiatan Penguatan Konselor Sebaya
Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa telah dibacakan bahwa jaksa menuntut pidana penjara bagi anak selama 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan saat ini anak telah memasuki usia dewasa yaitu 18 tahun dan telah lulus sekolah sehingga sudah dapat dikategorikan dewasa.
Ini Juga : Bapas Subang Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 15
Adapun dalam pertimbanganya hakim menjelaskan bahwa anak benar terbukti melakukan ajakan persetubuhan dengan suka sama suka, sehingga hakim menetapkan putusan 2 tahun 3 bulan dan melaksanakan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Subang.