TerasMedia.co, Cirebon | Sebanyak 711 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Cirebon Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pemberian remisi di Lapas Cirebon diantaranya adalah remisi khusus I sejumlah 706 orang dengan rincian 73 orang mendapat remisi sejumlah 2 bulan, 167 orang mendapat remisi sejumlah 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi sejumlah 1 bulan, 1 orang mendapat remisi sejumlah 15 hari, dan Remisi Khusus II sejumlah 5 orang dengan rincian 1 orang mendapat remisi sejumlah 1 bulan, 2 orang mendapat remisi sejumlah 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi sejumlah 2 bulan, serta berdasarkan atas jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II, 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kalapas Cirebon sekaligus disampaikan juga sambutan menteri Hukum dan HAM terkair dengan Remisi pada hari raya Idul Fitri.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang tentunya dapat bermanfaat, serta menjalani masa pembinaan dengan baik.”Ujar Beliau.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, warga binaan dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta bermanfaat.
(GTR/RFT)