TerasMedia.co, Jakarta | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Senin (22/05/2023).
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih ini dilakukan agar semua warga binaan dan tahanan di Lapas Indramayu mendapat hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : 397 Napi Di Lapas Indramayu Terima Remisi, 3 Orang Bebas
Hal ini disampaikan oleh Alex Eko Santosa, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik & Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Kelas IIB Indramayu.
“Meskipun para Warga Binaan ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas, akan tetapi mereka tetap mendapat hak suara pada Pemilu 2024 nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Masykur, Anggota KPU Indramayu menjelaskan bahwa Lapas Indramayu yang merupakan Lokasi Khusus (Lokus) ini nantikan akan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini Juga : Kalapas Indramayu Periksa Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1444 H
“Dengan 2 TPS tersebut, kami memastikan Daftar Pemilih sampai pada Pemilu nanti terdata real,” kata Masykur.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU akan terus memperbarui data pemilih di Lapas Indramayu hingga akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.
“Kemungkinan pada 17 Agustus nanti ada remisi. Maka dari itu kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Lapas Indramayu agar terus dapat memperbarui data pemilih di Lapas,” ungkapnya.
Baca Ini : Pegawai Lapas Cirebon Dapatkan Motivasi Dalam Bekerja
Selain KPU dan Bawaslu, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas Indramayu ini juga diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Indramayu.