Terasmedia.co Jakarta – Mangatur Nainggolan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya, Ruben Nyong Poety, S.Sos memohon Mahkamah Agung, mengijinkannya Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya terkait kasus yang menimpa kliennya, dimana barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa foto copy dan tidak ada kerugian negara.
“Kami memohon agar Mahkamah Agung mengijinkan kami untuk yang kedua kalinya mengajukan Peninjauan Kembali, karena kami yakin Ruben tidak bersalah. Apalagi dalam proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, foto kopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli,”kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi ALSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Lae Firm dengan pembicara hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Bagus Sujatmiko, Solehudin Dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya dengan moderator Azas Tigor Nainggolan dengan tema: Menguji keyakinan hakim dalam memutus suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti foto copy kasus Ruben Nyong Poety, Jumat (30/09).
Baca juga : Reda Martovani Bicara Penegakan Hukum Bersama Kejati Belanda
Selain itu, sambung Mangatur Nainggolan, pihaknya mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
“3 truknya sudah ada dan dilengkapi surat STNK nya. Artinya kan sudah tidak ada kerugian negara nya,”ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia
Terkait Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, Mangatur Nainggolan menegaskan apabila MA pengajuan PK diijinkan kembali lebih dari satu kali, maka kebenaran akan terungkap terang benderang lantaran alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan tingkat pertama yang diduga tidak sesuai, bisa diperbaiki hingga putusan akan berdampak keadilan bagi semua pihak.
Meski demikian, Mangatur Nainggolan menegaskan selaku advokat, dirinya tidak akan pernah berhenti memperjuangan keadilan bagi klienya yang saat ini sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Ruben hanya menjadi petani dan mengurusi istrinya yang saat ini terkena stroke akibat kasus yang menjerat suaminya itu.
“Kami akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk Ruben untuk mendapatkan keadilan, karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya sebagaimaan dakwaan jaksa penuntut umunm,”beber Mangatur
Termasuk telah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan aparrat penegak lainnya, termasuk Ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
“Klien saya juga sudah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan berbagai institusi negara terkait, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Tapi, saya akan tetap memperjuangkan keadilan,”ujar Mangatur Nainggolan
Lanjut pengacara yang dikenal berjiwa dermawan dan tegas ini, dalam proses hukum ada beberapa kejanggalan yang dialami kliennya, Ruben, ketika ditetapkan jadi tersangka dengan Berita Acara PHO yang difoto copy dan dipalsukan tanpa ada dokumen aslinya, Kemudian biaya/anggaran/uang yang 70% sudah cair pada tanggal 20 Desember 2011 Rp.744.000.000, tapi truk belum ada.
Termasuk permintaan untuk melakukan uji forensik atas keaslian tanda tangan. Padahal Ruben meminta kepada Polres Sumba Barat untuk memproses laporannya tentang pemalsuan tanda tangannya untuk ditindaklanjuti karena laporan sudah lama sejak tanggal 26 Mei 2014, tapi tidak ada perkembangan.
Tidak hanya itu saja, berita Acara PHO yang palsu dibuat oleh Paulus Rua Pala, SE atas suruhan Anderias Lelu Ngongo sesuai pengakuan saksi dalam persidangan, Berita Acara PHO yang palsu telah disita Jaksa. Hasil audit BPK pada Dishub Kominfo SBD bahwa kerugian Negara sebesar Rp.136.650.000 ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kelengkapan administrasi kendaraan tiga unit truk sebanyak 6 kali.
Seperti diketahui kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety bermula ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.
Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, dimana masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas. (Jum/Red)