Terasmedia.co Jakarta – Terhitung mulai hari ini Senin, tanggal 24 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL).
Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL);
LBH Konsumen Jakarta menduga PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.
Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta. Beralamat di LBH KONSUMEN JAKARTA Graha Samali Lt. 4 Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia HP/WA. 081317422079.
Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.