Terasmrdia.co Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi mempertanyakan dan meminta penyelesaian sengketa tanah yang di duga memiliki dua Hak Guna Usaha (HGU) yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Kata Difriadi, ini yang kerap kali menjadi sengketa pertanahan terutama antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Hal tersebut dia katakan saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Riang Rapat Komisi II,Senin,(16/1/2023),
“Adanya HGU ganda ditemukan terutama di lahan milik Transmigrasi. Kan duluan Transmigrasi dari pada HGU”,tegas Difri.
Baca juga : Komisi III DPR RI Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah di Jakarta
Menurut Difriadi, hal ini terjadi mungkin di karenakan pada saat proses perolehan tanah, cara memperolehnya yang prosesnya di duga masih tidak benar.
“Secara legal formal ok,tapi secara subtansi masih menjadi persoalan”,tegas Anggota DPR Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.
Lebih lanjut Difri mengatakan sampai saat ini. Pihaknya masih menerima aspirasi masyarakat yang menuntut untuk di keluarkan wilayah HGU yang menurut masyarakat masih menjadi hak milik mereka.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra berharap dipriode pemerintahan ini persoalan sengketa HGU yang terjadi di masyarakat dapat segera di tuntaskan. (Jum)