Legislator PPP Ingatkan GAKUM KLHK Soal Tambang Emas PT SBJ, Ada Apa

Legislator PPP Ingatkan GAKUM KLHK Soal Tambang Emas PT SBJ, Ada Apa
Keterangan foto : perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak Banten mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Minggu (10/12/2023)

Terasmedia.co Lebak –  Masih adanya dugaan aktifitas dari perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak Banten mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. Pasalnya, kata Musa Weliansyah perusahaan tambang emas  tersebut sempat diseggel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada  bulan Oktober 2023 lalu.

“Saya meminta agar KLHK melakukan tindakan nyata jika memang perusahaan PT SBJ tersebut melanggar aturan. GAKUM KLHK tak hanya melakukan penutupan atau penyegelan, tetapi harus memastikan status hukumnya seperti apa, ” Kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Minggu (10/12/2023)

Selain itu, kata Musa, perusahaan PT SBJ juga harus taat tentang penyegelan yang dilakukan oleh GAKUM KLHK. Menurut Musa, perusahaan yang berinvestasi di Lebak tersebut harus ikutin aturan terlebih dulu.

Bacaan Lainnya

“Tunggu hasil dari penyidikan GAKUM KLHK, kita juga minta KLHK segera melakukan langkah hukum terhadap status perusahaan tambang emas milik PT SBJ tersebut. Jangan sampai berlarut-larut statusnya,” Jelas politisi PPP tersebut.

Selanjutnya, Musa juga mengapresiasi langkah Gakkum KLHK yang sudah menyegel sementara operasional perusahaan PT SBJ. Sebab, kata Musa pemerintah harus menindak tegas perusahaan tambang yang telah melanggar ketentuan perundangan. Sehingga, tidak ada lagi imej bahwa perusahaan kebal hukum atau memiliki beking penguasa yang kuat.

“Yang Gakkum KLHK nutupnya itu, bukan kelas-kelas gubernur lagi,” katanya. Sehingga saat ini tinggal Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengambil peranan berikutnya untuk menjaga Lebak.

Sebelumnya juga diberitakan, Matahukum mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Hal tersebut dikatakan Sekjen Mata hukum, Muksin Nasiir, Senin (4/12/2023).

“Kita mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan pemberhentian operasional karena adanya dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang diduga berbahaya,” Kata Wakil Ketua Bara JP Banten, Yusuf Reza Soleman, Senin (4/3/2023).

Selain mendukung tentang penyegelan dan operasional PT SBJ, Matahukum juga mempertanyakan adanya dugaan bahwa Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan revisi perubahan penambangan PT SBJ. Menurut Matahukum, bila dugaan ini benar dilakukan oleh ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, maka ini adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Bila benar ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan revisi penambangan emas milik PT SBJ mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Karena ini sudah berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.” Ucap Mukhsin.

“Informasi yang kita dapat Polres dan Kodim Lebak diminta untuk mengawasi aktifitas pertambangan emas oleh Kementerian Lingkungan Hidu dan Kehutanan. Tapi, perusahaan PT SBJ tetap melakukan aktivitas tambang. Tindakan peringatan dan menegur oleh Polsek dan Koramil telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, akan tetapi aktivitas penambangan tetap dilaksanakan.” ucap Mukhsin dengan menjelaskan tentang adanya informasi yang dia dapat dari berbagai sumber laporan masyarakat.

Ditambahkan Mukhsin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan perubahan revisi Amdalnya. Matahukum juga dalam waktu dekat akan ke lokasi untuk melihat langsung pencemaran limbah oleh PT SBJ.

“Dalam waktu dekat saya bersama tim akan ke lokasi tambang emas milik PT SBJ di Warung Banten, Cibeber. Untuk titiiknya sudah kami kantongi lokasinya, apa benar, terjadi perubahan Amdalnya ini. Bila itu benar, akan kami laporkan pihak-pihak yang terlibat dalam revisi itu, ” tutup Mukhsin

Informasi yang diihimpun oleh Redaksi bahwa PT. SBJ terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan penyegelan dan penghentian operasional oleh Kementrian Lingkungan Hidup terkait pelanggaran pengelolaan Limbah berbahaya. Selain itu, Polres Lebak dan Kodim 0603 diminta untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait