Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN I Teras Media
Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung hari Rabu, tanggal 31 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi membuat aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporann tersebut terkait tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada konsumen yang telah membayar lunas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa pengaduan ini dilayangkan oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera. Dimana janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Akan tetapi, kata Zentoni sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

Bacaan Lainnya

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan cara memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug.

“Harapanya BKPN dapat membantu penyelesaian masalah konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug dengan memanggil PF Bhakti Agung Propertindo selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ” tutup Zentoni.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait