LSM KOMANDO : KPU Kabupaten Tangerang Diminta Tegas dan Responsif Soal Aduan PPK Mauk
Terasmedia.co, TANGERANG – Timbulnya keresahan dan kekhawatiran atas terpilihnya inisial MA menjadi PPK Mauk, menjadi stigma buruk bagi KPU Kabupaten Tangerang di mata publik. Yang mana inisial MA adalah seorang istri dari pengurus partai politik aktip.
Menanggapi kontroversi tersebut, membuat LSM Komando angkat bicara. Wasekjen LSM Komando Amar Andin Pratama mengatakan, ini masalah krusial yang harus diselesaikan sebelum pelantikan. Karena penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan tersebut jika sang suami seorang pengurus parpol akan menjadi kontroversi berkepanjangan nantinya.
Baca juga: Menjadi Sorotan Publik, Istri Dari Seorang Pengurus Parpol Menjadi PPK Mauk
“Siapa yang bisa menjamin netralitas dan independensi anggota PPK yang status nya istri dari seorang pengurus partai politik,”ucapnya Rabu kemarin, 21 Desember 2022.
Menurutnya, pandangan yang normatif jika timbul kekhawatiran karena sama-sama tahu seperti apa tingkat kemesraan dan titik temu keseharian mereka sebagai pasangan suami istri ( pasutri) yang tinggal satu atap. Dan Ini akan jadi stigma buruk bagi KPU.
“Karena publik punya persepsi sendiri dalam hal yang satu ini. KPU akan “tersandera” dalam masalah krusial ini, untuk itu diperlukan sikap tegas dan bijak agar hal ini tidak bias dan berkepanjangan,”tegasnya.
“Harus punya sifat legowo dan mencari solusi terbaik kepada pasutri ini. Tinggal memilih jadi anggota PPK dan atau pengurus parpol,” terangnya.
Baca juga: Ocit: Perekrutan dan Pembentukan PPS Harus Selaras dengan Aturan
Senada dikatakan, Ketua Umum LSM KOMANDO Omar Rodhi, SH pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali keberadaan anggota PPK tersebut agar tidak timbul masalah di kemudian hari, walaupun masalah ini tidak ada larangan dalam ketentuan PKPU. Akan tetapi PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dasar yang kuat dalam upaya mengsukseskan pemilu nanti nya.
“Jadi masalah ini fokusnya di soal etika karena antara Kode Etik dan Independensi penyelenggara Pemilu saling terkait satu sama lain dalam menciptakan
Pemilu yang LUBER-JURDIL sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
Lanjutnya, untuk meminimalisir agar masalah ini tidak bias bagaikan bola api khususnya di wilayah Tangerang dalam penyelenggaraan pemilu ke depan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Bawaslu dan KPUD Kabupaten Tangerang agar masalah krusial ini dapat dituntaskan.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
Omar Rodhi mengatakan LSM KOMANDO tidak men justice dan tidak punya tendensi dalam masalah ini.” Untuk itu pihaknya menyerahkan persoalan ini ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai legalitas formal untuk mengambil kebijakan dan keputusan terkait hal ini.
“LSM Komando hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku” social control” yang konstruktif, edukatif, konsepsional kepada berbagai pihak pemangku kebijakan di daerah,”tutupnya
(4hr)