Terasmedia.co Jakarta – Dalam mencegah serta memberikan pemahaman bagi masyarakat Bakumdik Banten menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual di desa Sentul. Hal ini sejalan dengan UU TPKS yang di sahkan pada April 2022 sehingga perlu sosialisasi di tingkat masyarakat.
Bakumdik Banten yang konsen dalam Gerakan akar rumput kelompok perempuan menginisiasi kegiatan ini sehingga UU TPKS yang baru saja di sahkan dapat di ketahui oleh masyarakat umum khususnya perempuan di desa, dengan harapan para perempuan di desa dapat mendeteksi apabila terjadi kasus kekerasan Seksual di keluarga maupun di lingkunganya.
Program INKLUSI yang saat ini Bakumdik jalankan bekerjasama dengan Institut Kapal Perempuan fokus pada isu-isu penghapusan kekerasan. Saat ini Desa Sentul menjadi pilot project program tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi UU TPKS selain memaparkan pencegahan, penanganan, pelaporan dan pemenuhan hak korban pada kesempatan sosialisasi tersebut di paparkan juga materi Pemberdayaan perempuan. Pengarustamaan gender yang disampaikan oleh Neni Nuraeni kepala Bidang Pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan Dinas DKBPPPA Kabupaten Serang.
Baca juga : Kader Banteng Nias Minta Mendagri Sanksi Bupati Amizaro Waruru
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Sentul ini sangat di sambut antusias warga sereta perangkat Desa Sentul dan Perwakilan dari Kecamatan Kragilan.
Ketua Bakumdik Banten, Siti Rohayati mengatakan kegiatan sosialisasi UU TPKS merupakan Langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kekerasan Seksual, kedepanya kami akan terus konsen memberikan pemahaman kepada warga dengan diskusi secara intensif di tingkat RW sampai tingkat RT sehingga apa yang UU TPKS harapkan dapat tersampaikan di tingkat masyarakat, karena dewasa ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya UU TPKS.
“Kami akan terus lakukan kerja- kerja yang melibatkan warga khususnya kelompok perempuan untuk menyuarakan dan menekan kekerasan seksual, kami pun akan segera membentuk sekolah perempuan yang nantinya akan menjadi wadah Gerakan akar rumput perempuan, kelompok disabilitas dan kelompok marjinal di masyarakat,” ucap Rohayati.
“Tentunya Gerakan yang kami lakukan perlu dukungan berbagai, Pemerintah, NGO, maupun media dan pelaku usaha sehingga dengan adanya integrasi lintas sektor dapat memudahkan tercapainya tujuan serta target apa yang tertuang dalam UU TPKS,” tambah Royati.