TERASMEDIA.CO LEBAK – Kinerja jajara Satreskrim Polres Lebak dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Pengayom dan Penegak Hukum patut di apresiasi, pasalnya dalam kurun kurang dari satu bulan, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menggunkap 8 Kasus Tindak pidana, seperti, Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ) R4 di Gunung Kencana. Kasus Pencurian Pemberatan R2 di Warunggunung, Pencurian Handphone dengan TKP Desa Cipining Curugbitung, Pencurian Besi guardril Pengaman jalan TKP Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Kasus Pencurian Handphone di Desa Maja Kecamatan Maja, Kasus Pencabulan anak di bawah umur TKP Desa Jalupang Mulya Kecamatan Leuwidamar, Kasus Pencurian Sepeda motor TKP Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak, Kasus Undang-undang Darurat Penggunaan Senjata Tajam terkait aksi Tawuran di Rangkasbitung.Pencurian dengan Kekerasan (Curas) R4 di Gunung Kencana. Kasus Pencurian Pemberatan R2 di Warunggunung, Pencurian Handphone dengan TKP Desa Cipining Curugbitung, Pencurian Besi guardril Pengaman jalan TKP Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Kasus Pencurian Handphone di Desa Maja Kecamatan Maja, Kasus Pencabulan anak di bawah umur TKP Desa Jalupang Mulya Kecamatan Leuwidamar, Kasus Pencurian Sepeda motor TKP Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak, Kasus Undang-undang Darurat Penggunaan Senjata Tajam terkait aksi Tawuran di Rangkasbitung. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lebak, AKBP, Suyono, S. I. K, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K. saat melakukan Press Conference di Loby Mapolres Lebak pada 12/7/2024
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., mengatakan, hari ini kita melaksanakanPress Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan selama bulan Juli 2024 oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran.
“Ada 8 Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran yaitu. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) R4 di Gunung Kencana. Kasus Pencurian Pemberatan R2 di Warunggunung, Pencurian Handphone dengan TKP Desa Cipining Curugbitung, Pencurian Besi guardril Pengaman jalan TKP Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Kasus Pencurian Handphone di Desa Maja Kecamatan Maja, Kasus Pencabulan anak di bawah umur TKP Desa Jalupang Mulya Kecamatan Leuwidamar, Kasus Pencurian Sepeda motor TKP Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak, Kasus Undang-undang Darurat Penggunaan Senjata Tajam terkait aksi Tawuran di Rangkasbitung,”Bebernya
Lebih lanjut, Orang No Satu di Polres Lebak tersebut, mengatakan,”Ada 9 orang Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran, beserta barang buktinya untuk kita Proses sesuai hukum yang berlaku.”Tandesnya
AKBP Suyono S.I.K juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk sama sama menjaga lingkungan demi terwujudnya Harkamtibmas di daerah hukum Polres Lebak, terkait kenakalan remaja agar para orang tua lebih aktif lagi mengawasi anak-anaknya, jangan sampai melakukan kenakalan remaja seperti tawuran, Geng Motor, balap liar dan Narkoba.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut Kami Polres Lebak dan Polsek Jajaran rutin memberikan pembinaan dan penyuluhan ke Sekolah- Sekolah, terutama Sekolah yang rawan atau sering terjadi tawuran,” Pungkasnya
Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut, Kasie humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Sutrisno, S.H. Kasi propam Ipda M.S. Mochtar, Para Kanit Polsek
Laporan : Rai Kusbini