Terasmedia.co JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman memenuhi janjinya untuk melaporkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan kepala PPATK, MAKI juga melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Pelaporan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPR RI yang menduga Kepala PPATK membocorkan data yang bersifat rahasia. Terkait adanya dugaan kejanggalan transaksi keuangan sebesar Rp349 Triliun di kementerian keuangan.
” Sesuai dengan janji saya, saya hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana membocorkan data rahasia atau keterangan PPATK yang dilakukan oleh kepala PPATK , Menkopolhukam dan Menteri Keuangan,” ucapnya kepada Wartawan di Gedung Bareskrim Polri Selasa (28/3/2023).
Baca juga : Anniversary ke 6 LKS, KOK Sukadiri Berharap Semakin Kompak dan Maju
Boyamin menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD ke publik terkait kejanggalan transaksi keuangan tersebut bukanlah wewenang Menkopolhukam.Bahkan dirinya juga menganggap adanya serangan politik ke kementerian keuangan.
Kendati demikian, Boyamin berharap laporan ini ditolak Bareskrim Polri. karena jika laporan ini ditolak maka laporan ini bukan tindak pidana.
” Daripada hal ini menjadi perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya mengalah untuk melapor ke polisi sederhananya begitu, sebenarnya laporan ini nanti ke SPKT bikin laporan Polisi, Mudah-mudahan ditolak, karena apa?, kalau ditolak bukan tindak pidana,* tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Dalam RDP tersebut salah seorang Anggota komisi III DPR Sarifuddin Suding mempertanyakan PPATK memberikan data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Padahal menurut Sarifuddin data tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh dilaporkan ke Presiden dan DPR.
Sementara dikesempatan yang sama Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny.K. Harman meminta PPATK menjelaskan dasar hukum ketua Komite TPPU Mahfud MD memperbolehkan menyampaikan dokumen TTPU ke publik.
Bahkan, Arteria Dahlan dalam RDP tersebut ikut menjelaskan tentang hukuman pidana bagi pihak yang telah membocorkan dokumen rahasia dengan ancaman penjara selama empat tahun.
” Sanksinya Pak, setiap orang akan dipidana dengan pidana paling lama empat tahun penjara, ini UU sama Pak, ini serius,” terangnya sembari menunjukan sebuah buku kecil. (Sir)