Maki Minta Dugaan Korupsi dan TPPU 15 Unit Pesawat MA60 Dibuka Kembali, Uang Korupsi Diduga Dibelanjakan Floating Crane

Maki Minta Dugaan Korupsi dan TPPU 15 Unit Pesawat MA60 Dibuka Kembali, Uang Korupsi Diduga Dibelanjakan Floating Crane I Teras Media
Keterangan foto : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT. PKS, perusahaan tambang nikel di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (26/9/2023)

Terasmedia.co JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011. Tunuanya untuk mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.

“Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), ” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada JAMPIDUS Kejagung RI di Jakarta (1/8/2024.

Kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.

Bacaan Lainnya

Sistim pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta.

Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS, pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC PL, Tbk dan PT. IM.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp. 2,13 Triliun atau Usd 232,443 juta. Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp. 56 milyar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta tersebut, dikualifisir melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Boyamin lagi.

MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, adalah Mulyadi Senjaya, pemilik Bukit Pelangi Golf, dengan memakai PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait