Terasmedia.co Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Salah satunya dengan terdakwa Anggi Nurzaman Bin Eman, dia merupakan terdakwa dalam kasus penganiayan terhadap korban Asep Wahyu Kurnia dengan sangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menjelaskan alasan dilakukan Pemberian Penghentian Penuntutan dikarenakan terdakwa telah terjadi proses perdamaian antara kedua belah pihak. Dimana terdakwa meminta maaf dan korban Asep sudah memberikan permohonan maaf.
Baca juga : Kunjungan Kerja Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Perintah Seluruh Pegawai Untuk Ikuti
Dikatakan Mumuh, terdakwa belum pernah dihukum dan pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Mumuh dalam siaran persnya, Kamis (05/01).
Lebih lanjut, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Juga terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Rj-35) Nomor: B-11/M.2.19/Eoh/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
Terkait awal mula perjara, Mumuh menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022. Kala itu terdakwa dengan saksi Asep Wahyu Kurnia yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Pangalengan menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Saat hendak masuk ke acara penyampaian sambutan panitia, lanjut Mumuh, terdakwa Anggi melihat Asep mencabut bendera ormas yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut sambil pergi meninggalkan tempat acara.
“Kemudian terdakwa membaca pesan group WhatsApp Pemuda Pancasila PAC Pangalengan yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan “meuning nyeseh baju can beres“,” kata Mumuh.
Membaca pesan tersebut yang menurut terdakwa kata-kata itu ditujukan kepada dirinya. Terdakwa pun merasa tersinggu, sehingga terdakwa membalas mengomentari dengan kata kata “sok cing bersih ombeh“ (sok yang bersih mencucinya, “dimana sia“ (dimana kamu), ka sia anjing (ke kamu anjing).
Kemudian, kata Mumuh, terdakwa menelepun Asep dan menanyakan keberadaan. Asep menjawab sedang di Kampung Datar Orok, Desa Pulosari, Pangalengan.
“Dengan menggunakan sepeda motor terdakwa bersama saksi Dani berangkat menemui Asep. Setelah bertemu berkata “naon maksudna te ngahargaan urang” (apa maksudnya kamu tidak menghargai saya). Terdakwa pun dengan menggunakan kepalan tangan memukul mata sebelah kiri dan hidung Asep masing-masing satu kali,” tutup Mumuh.
Akibat perbuatan terdakwa, Asep mengalami luka memar pada mata kiri disertai bengkak, dan perdarahan pada subkonjungtiva kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul sebagaimama tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: 32/VER/RSU-KPBS/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nisa Andini Destianida.