Terasmedia.co Jakarta – Dalam rangka penguatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Kegiatan diselenggarakan di Hotel Manhattan, Kamis (16/03/2023) dengan narasumber Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Winanto Wirayomartani, Majelis Pengawas Notaris (MPN)DKI Jakarta, Leo Prayogo, Anggota Pengurus Wilayah Ikatan (PWI) Notaris Indonesia DKI Jakarta, Simon Yos Sudarso, Analis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, M. Agung Arif Wicaksono.
Baca juga : Tingkatkan Partisipasi Publik, Kanwilkumham Jabar Ikuti Opini Kebijakan Publik Penuhi WBP Kesehatan Mental
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida menyampaikan pelaksanaan tugas MPN telah mengalami perubahan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. “Independensi Kelembagaan tercermin dari kolektifitas keanggotaan yang terdiri dari tiga unsur yaitu Pemerintah Ahli atau Akademisi dan Unsur Notaris,” Ungkap Mutia.
Ini juga : ISTIMEWA, Kanwilkumham DKI Siap Terapkan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Mutia berharap MPWN dan MPD dapat melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) dalam pengawasan terhadap notaris sehingga dapat tercapai kesepakatan yang sama. Diperlukan kesatuan pandangan antara MPWN dan MPD dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Bintang O. Subekti serta anggota Sekretariat MPWN dan MPD Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.(Deni/red)