Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir pertanyakan profesionalisme penyidik di Polres Lebak yang menangani kasus terkait dugaan galian tanah merah ilegal di belakang PT Seijin. Pasalnya, kata Mukhsin, penyidik Polres Lebak sempat melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam galian tanah merah tersebut, bahkan melakukan Police Line alat berat di lokasi.
“Propesionalisme Penyidik Polres Lebak sedang diuji terkait penanganan kasus galian tanah yang sempat viral dan disita alat beratnya. Tapi publik dalam hal ini masyarakat masih bertanya-tanya seperti apa penangananya? Apakah selesai begitu saja? Atau seperti apa, berita ini terputus terkesan menutupi ke publik tentang penanganan penyidikannya,” kata Mukhsin Nasir di Jakarta, Sabtu (3/12).
Mukhsin juga mempertanyakan tentang status quo tanah merah galian yang sempat dilontakan oleh Polres Lebak. Kata Mukhsin, agar tak ada opini masyarakat bahwa Polres Lebak main mata dengan pengusaha galian tanah yang diduga ilegal, tentu Polres Lebak segera memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Tapi bila memang terbukti ilegal, galian tanah merah ini masuk dalam kejahatan lingkungan. Artinya, status galian tersebut adalah perbuatan melawan hukum bila tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Kita juga akan lakukan komunikasi dengan Propam Mabes Polri,”jelas Mukhsin.
Baca juga : PT Seijin Ungkap Segala Persoalan Akibat Galian Tanah Merah Tanggungjawab Penggali
Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya juga akan turun memastikan sejauh mana proses hukum di Polres Lebak. Kata Mukhsin pihaknya juga akan menelisik kondisi galian tanah merah yang sempat viral tersebut.
“Kita akan kawal jika ada indikasi yang tidak sepatutnya dalam proses penindakan kepastian hukum. Karena ini akan berdampak reaksi kekecawaan masyarakat dalam penegakan hukum khususnya di Lebak, tutur Mukhsin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lebak telaht Polres Labak melakukan tindakan untuk menutup dan menyita alat berat di lokasi galian tanah merah yang ada di Desa Nameng belakang PT Seijin. Kata Andi, saat itu, kondisi hukum menjadi status quo sampai menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami telah melakuakn penyelidikan di lapangan dan memberhentikan kegiatan galian tanah merah hari ini. Kita juga rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang terlibat dalam operasinya galian tanah merah tersebut. Statusnya quo sampai menunggunhasil pemeriksaan,”kata IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui pesan WhatsAapnya, Kamis (17/11).
Sekedar informasi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lebak, posisi galian tanag merah tersebut kembali beroeprasi. Padahal, sebelumnya banyak keluhan masyarakat dan pengendara mengeluhkan kondisi Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak Licin Bahkan tak jarang pengendara roda dua yang melintas jalur tersebut mengalami kecelakaan. (Ag/Daus)