Terasmedia.co LEBAK – Terkait viralnya di media sosial tentang adanya dugaan oknum DPRD Lebak yang memanfaatkan jabatanya dengan menarik upeti kepada OPD. Dalam berita yang dikuif dari Banpos, salah satu OPD harus menyetor upeti kepada sejumlah oknum DPRD Lebak saat melakukan rapat dengan legislatif tersebut.
Hal itu membuat Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir untuk angkat bicara. Menurut Mukhsin, kejadian ini menjadi keprihatinan bersama dan aparat penegak hukum (Kejaksaan-red) harus mengusut tuntas karena persoalan prilaku korup ini terjadi di lingkungan lembaga legislatif ke sejumlah anggota dewan.
“sebagaimana keterangan OPD yang dikatakan di media Banten Pos, ini harus di kawal masyarakat Lebak agar dugaan tindakan prilaku korupsi diatas segera di laporkan kepada kejaksaan Lebak untuk di usut tuntas kepada siapapun oknum anggota dewan yang di duga terlibat dari prilaku tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan jabatannya,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (11/5/2024)
Disinggung tentang langkah hukum dari Matahukum ke depan, kata Mukhsin dia tidak akan segan-segan untuk melayangkan surat kepada Kajari Lebak agar segera menyelidiki dugaan prilaku tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh sejumlah anggota dewan tersebut.
Menurut Mukhsin, Kejaksaan harus segera mengusut tuntas agar prilaku ini tidak berkelanjutan terjadi terhadap oknum-oknum anggota dewan dimasa yang akan datang.
“Anggota dewan adalah wakil rakyat yang seharusnya menghindari pratek-praktek prilaku korupsi, ini akan menjadi cermin buruk kepada masyarakat karena anggota dewan itu dipilih rakyat untuk melakukan tugas mengawal ke uangan pemerintah Lebak agar terealisasi peruntukannya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lebak. Jangan justru anggota dewan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dalam keoentingannya,’’ tutur Mukhsin.
Lebih lanjut, pria berbadan kecil tersebut sangat prihatin dan sangat menodai amanah rakyat kepada anggota legislatif Lebak. Kata Mukhsin, dia mengingatkan kepada oknum-oknum anggota dewan yang di duga melakukan tindakan perbuatan korupsi agar segerah sadar.
“Oknum anggota DPRD yang diduga terlibat korupsi jangan samper perbuatan oknum-oknum tersebut menjadi tontonan masyarakat Lebak yang masih banyak mengalami persoalan ekonomi,’’ jelas Mukhsin.
Selain itu, kata Mukhsin, dia akan mendorong Kejari Lebak agar tidak ragu-ragu mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Kata Mukhsin, ini menjadi harapan besar masyarakat Lebak kepada Kejari Lebak bila kasus ini segera di usut tuntas karena menjadi kepentingan penegakan hukum kepada setiap oknum-oknum pejabat yang masih terus terindikasi tindak pidana korupsi.
“Ini bisa berdampak buruk terdap kemajuan pembangunan lebak serta pertumbukan ekonomi masyarakat Lebak. Saya pun berterimakasih kepada kawan-kawan insan pers yang telah giat melakukan kontrol terhadap indikasi-terindikasi prilaku dugaan korupsi kepada oknum-oknum pejabat di lingkungan Kabupaten Lebak.’’ Tutup Mukhsin.
Untuk diketahui, dikutip dari BANPOS, seorang sumber dari salah satu OPD, mengakui harus menyetor upeti kepada sejumlah oknum anggota DPRD Lebak saat melakukan rapat dengan DPRD Lebak. Rapat yang dilakukan pun beragam, mulai dari rapat paripurna, rapat pembahasan anggaran hingga pembahasan peraturan daerah (Perda).
Sumber itu menjelaskan, anggota dewan yang terlibat dalam momen-momen tersebut senantiasa meminta ‘jatah’ terhadap dinas-dinas yang terkait dengan rapat yang diagendakan. Besarannya tergantung dari skala isu yang dirapatkan maupun seberapa ‘gemuk” dinas yang diundang rapat.
Pengalaman kemarin begitu, yang gila lagi kalo ngebahas perda, padahal itu kan untuk masyarakat,” sesalnya.
Ia menerangkan, jumlah yang dimintapun tidak sedikit. Meski tidak merinci jumlah pastinya, namun dia membenarkan Ketika BANPOS menyebut angka diatas Rp10 juta.
“Ya sekita sekitar segitulah (Rp10 juta lebih). Tadi juga diminta lagi iuran untuk dewan (DPRD). Iuran dari setiap bidang-bidang,” tandasnya.
Sumber lain dari OPD lain di Pemkab Lebak, juga membenarkan fenomena upeeti itu. Menurut pengakuannya, hal itu kerap terjadi dalam setiap momen yang melibatkan instansi daerah dengan DPRD Lebak.
“Iya biasa begitu. Bosen saya mah,” singkatnya.
Pejabat lain juga menyebutkan kini kebanyakan OPD di Kabupaten Lebak enggan Menyusun perda. Karena, penyusunan regulasi daerah itu kerap menyulitkan OPD itu sendiri karena harus memenuhi permintaan oknum anggota dewan yang sebenarnya tidak ada dalam ketentuan.
“Iya ini seolah membuat kita kesulitan, makanya kami jarang sekali menerbitkan peraturan daerah,” terangnya.
Sementara itu, tim redasksi masih berupaya mengkonfirmasi beberapa DPRD Lebak, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan informasi mengenai persoalan tersebut.