Matahukum Minta Menteri Perdagangan Turuntangan Selesaikan Dugaaan Prahara Perselingkuhan di PKTN

Matahukum Minta Menteri Perdagangan Turuntangan Selesaikan Dugaaan Prahara Perselingkuhan di PKTN

TERASMEDIA.CO JAKARTA – Diduga telah terjadi perselingkuhan di lingkungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia ( Kemedag RI ) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai security dengan wanita yang menyandang status Honorer di lingkukang Kemendag. Namun anehnya sampai saat ini tidak ada tindakan apapun dari Direktur atau Pejabat Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga ) dimana tempat kedua oknum tersebut bekerja.

Hal itu di ungkapkan oleh Muksin Nasir, selaku Sekertaris Jendral ( Sekjen ) Lembaga Matahukum, saat ditemuia awak media dikawasan jakarta pada 6/6/2024

“Saya sungguh miris dan merasa aneh, kepada Institusi Kementrian Perdagangan RI, karena ada salah satu pegawai honorernya yang diduga melakukan perselingkuhan namun tidak diberikan sangsi apapun dan pelaku perselingkuhan tersebut sampai saat ini masih bekerja,” Ujar Muksin

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Muksin Nasir, mengatakan, hasil Investigasi kami dari Lembaga Matahukum, bahwa saat ini yang bersangkutan sedang Hamil dan melakukan nikah siri dengan security tersebut, dengan mengontrak rumah seharga Rp 50.000.000.00.Dan yang lebih mencengangkan saat ini muncul berbagai isu, jika perselingkuhan antara security dan oknum Honorer tersebut diduga ada oknum pejabat lain yang mensekenariokan sehingga mereka sulit di tindak. Dan secara logika apa mungkin seorang Security mampu menyewakan istri sirinya dengan jumlah segitu,”emang berapa penghasilannya, terlebih security tersebut memiliki Istri sah,”Beber Muksin

Muksin Nasir, menambahkan, Sebetulnya Direktur PKTN pun sudah tau persoalan ini, karena saya sempat bertemu dengan beliau di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Beliau mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui persoalan tersebut, Namun karena demi kemanusiann makanya yang bersangkutan tidak di keluarkan. dan bahkan dirinya juga secara gamlang menjelaskan jiga sempat ada yang mem pitnah, ikut melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Bahkan Direktur PKTN pun tau harga sewa rumah yang bersangkutan, dengan mengatakan bukan Rp 50 Juta, tetapi Rp 20 Juta pertahunnya.” Pungkas Muksin Nasir

Sampai berita ini di terbitkan Awak Media masih berusaha untuk mendapatkan No Kontak yang bersangkuta baik pejabat Kemendag maupun PKTN guna meminta Klarifikasi tetkait pernyataan Muksin tersebut

Laporan : Red/Rk

Ikuti kami di Google News

Pos terkait