Mendagri Minta PJ Bupati Bandung Barat Tak Mutasi Pegawainya

Mendagri Minta PJ Bupati Bandung Barat Tak Mutasi Pegawainya I Teras Media
Keterangan foto : Peringatan keras undang-undang, kepala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang memutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, Senin (8/4/2024)

Terasmedia.co Jakarta — Peringatan keras undang-undang, kepala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang memutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat (KBB), Lili Supriatna minta agar Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif patuh terhadap aturan tersebut.

“Kami selaku kompenen kepemudaan mengingatkan kepada Pj Bupati untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi sesuai surat edaran Mendagri tersebut,” ujar Lili, Kamis 4 April 2024.

Tak hanya menyangkut persoalan itu, Lili mengatakan, penundaan rotasi mutasi mengingat KBB tengah dalam proses perbaikan kepegawaian.

Kasus Romut yang dilakukan bupati sebelumnya, menjadi perlajaran penting agar tata kelola kepegawaian di KBB tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

“Tapi perlu diakui keberhasilan Pj Bupati dalan konteks tata kelola keuangan,” ujar Lili.

APBD KBB sebelumnya mengelami defisit anggaran, namun di tangan Arsan Latif, keuangan KBB bisa kembali pada titik nol.

“Jadi rotasi mutasi pejabat untuk saat ini belum dipandang perlu kecuali pengisian-pengisian jabatan yang terjadi kekosongan, itu pun kalau bisa dijabat oleh Plt,” ungkap Lili.

Jika dipaksakan, lanjut Lili, akan beranggapan, apa yang menjadi motif di balik pelantikan tersebut menjelang pemilihan umum kepala daerah.

“Dari pada melakukan rotasi mutasi, sebaiknya Pak Pj fokus dalam kerangka perbaikan di KBB yaitu menyelesaikan piutang kepada pihak ketiga yang cukup mengganggu sekali,” jelasnya.

Lili meminta para ASN KBB untuk fokus bekerja membantu Pj Bupati menyelesaikan utang piutang kepada pihak ketiga. “Para pengusaha saat ini memohon hasil pekerjaannya segara untuk dibayar dan kita dorong Pak Pj untuk mencari solusi membereskan masalah piutang tersebut agar nama baik KBB bisa pulih kembali di mata pelaku usaha,” ungkapnya.

Dengen begitu, lanjut Lili, akan terhindar dari intrik-intrik politik atau fitnah-fitnah yang mengacu kepada tuduhan-tuduhan ada dugaan jual beli jabatan. “Jadi Pak Pj harus cakap dan mampu untuk mengisolir isu-isu yang berkembang. Toh nanti bupati baru akan ada rotasi mutasi juga,” tandasnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait