Terasmedia.co, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada beberapa hari lalu.
KPU menetapkan 5 anggota PPK di masing – masing Kecamatan. Namun ada yang janggal pada PPK Mauk yang diluluskan oleh KPU beberapa hari lalu itu. Pasalnya, salah satu anggota PPK Mauk berinisial MA tersebut adalah seorang istri dari Pengurus Partai Politik aktip yang saat ini menjadi sorotan publik.
Baca juga : Ocit: Perekrutan dan Pembentukan PPS Harus Selaras dengan Aturan
Ahmad Syarifudin atau akrab di sapa Arif tokoh muda Mauk yang sekaligus Bacaleg dari partai Nasdem untuk wilayah Dapil dua itu mengatakan walaupun tidak melanggar PKPU dan peraturan perundang-undangan, kondisi seperti itu dikhawatirkan akan menimbulkan stigma dan asumsi yang tidak baik dikalangan Caleg dan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Memang tidak ada aturan atau larangan tentang rekrutmen anggota PPK dari manapun sejauh itu memenuhi syarat, tapi apa pandangan orang kalau istrinya sebagai penyelenggara pemilu suaminya bagian dari peserta parpol pemilu,” kata Arif kepada wartawan.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
Menurut nya, supaya tidak adanya keresahan dan stigma buruk ditengah masyarakat, sebaiknya aga rekrutmen calon anggota PPK ini benar- bener harus orang yang independen dan netral, sementara saat ini ada satu anggota PPK yang lulus dari inisial MA yang mana istri dari seorang pengurus Partai Politik yang aktip.
“Diketahui bersama salah satu anggota PPK Kecamatan Mauk yang lulus inisial MA yang notaben nya adalah istri dari salah satu pengurus anggota parpol peserta pemilu tahun 2024,”bebernya.
Baca juga : Upaya Cegah Konflik dan Pelanggaran Pemilu, Pengawas Pemilu Diminta Manfaatkan Data dalam IKP 2024
Lebih lanjut arif menambahkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang agar dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi semua tahapan penyelenggaraan di Kecamatan Mauk.
“Sudah kita sampaikan, dan Bawaslu pun terbuka untuk setiap laporan yang masuk, tentu kita dan semua pihak berharap agar penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang berjalan Kondusif dan aman, ” pungkasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Hasan selaku Divisi hukum dan sengketa Bawaslu mengatakan bahwa hal tersebut pihaknya sudah mengetahui dan menyampaikan ke pihak KPU.
” Sudah kita sampaikan ke pihak KPU,”tulisnya Sabtu (17/12/2022).
(Ahr)