TerasMedia.co,Jakarta | Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dimana pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin(03/07/2023) bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dr Ketut Sumedana menjelaskan, bahwasannya 1 orang yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut yaitu saksi berinisial ABNA yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
“Saksi berinisial ABNA diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Hal tersebut masih dalam proses klarifikasi,” ujar Dr Ketut Sumedana Senin(03/07)
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.
Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan.