Terasmedia Lebak – Seorang pengacara di Lebak, Banten bernama Heri Mufti yang merupakan Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung akan melaporkan Kepala Unit Bank BJB Kecamatan Maja ke Polisi. Hal tersebut dilakukan karena diduga sudah menghina profesi pengacara atau advokat.
“Wanita yang berinisial E merupakan Kepala Unit di Bank BJB Maja, dia diduga melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap profesi advokat melalui pesan WhatsAapnya. Padahal, saudara E tidak mengetahui persoalannya dengan jelas tentang penanganan perkara waris,” kata Heri Mufti melalui pernyataanya, Minggu (11/12).
Baca juga : MENKES WAJIB BACA…! Pelayanan Kesehatan Di Lebak Tercoreng Ini Penyebabnya
Lebih lanjut kata Heri, kejadian tersebut juga menyebabkan sejumlah Advokat di Lebak merasa tersinggung serta menyayangkan perilaku oknum Bank BJB tersebut dan mendukung Heri Mufti untuk melaporkannya ke Polisi. Menurut Heri, pihaknya juga sebagai korban merasa dilecehkan dengan perlakuaanta.
“Saya sebagai korban merasa terhina dan merasa dilecehkan profesinya sebagai Advokat oleh saudari E yang diduga telah melakukan tindakan Intimidatif, penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas, fitnah, mencemarkan nama baik dengan maksud menyerang dan merendahkan kehormatan, serta arogan dengan mengaku dirinya adalah seorang Pejabat di Bank BJB Kabupaten Lebak yang memiliki belasan bawahan,” tutur Heri menjelaskan.
Dijelaskan Heri, pihaknya juga tak permasalahkan seandainya terjadi terhadap dirinya pribadi. Tapi terkait yang dilakukan oleh E penghinaan dengan menyangkut kehormatan profesi Advokat. Kata Heri, pihaknya sebagai korban akan meminta dukungan dan perlindungan kepada organisasinya yaitu Peradi.
“Tidak bisa seperti ini, saya sudah jelaskan sebelumnya terkait masalah yang ada dengan pihak keluarga dengan jelas, tapi ada beberapa pihak yang tetap tidak mau menerima hal ini. Padahal jelas konsensus awalnya pun tidak dipenuhi oleh mereka. Kita masih menunggu itikad baik dari E untuk meminta maaf atas tindakannya tersebut sampai batas waktu yang di tentukan. Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam belum juga ada itikad baik. Saya akan menempuh jalur hukum,” tutup Heri. (Angga)