Muhammad Rizal DPR RI : Mendekatkan Pelayanan Kesehatan yang Merata Bagi Masyarakat

Muhammad Rizal DPR RI : Mendekatkan Pelayanan Kesehatan yang Merata Bagi Masyarakat I Teras Media

Terasmedia.co TANGERANG, | Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN menggandeng Biro Hukum Kementrian kesehatan RI Sosialisasi undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan kepada masyarakat kota Tangerang.

Kegiatan sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan bidang kesehatan ke masyarakat, kegiatannya di gelar di Aula Poltekkes Banten jurusan keperawatan di Neglasari, Kota Tangerang.

Adapun pesertanya yang hadir dari kalangan mahasiswa ITB ahmad Dahlan, FIKES UMT, BEM Poltekkes Banten, Perwakilan Organisasi Profesi (IDI, IBI, PPNI, PERSAGI, HAKLI, PAEI, PATELKI, IAI, PPPKMI) dan elemen masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai narasumber Ibu Indah Febrianti,SH.MH Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Direktur Poltekkes Kemenkes Banten Prof.Dr.Khayan.SKM.MKes.

Dewan muhamamd Rizal mengatakan kesehatan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia dan Negara bertanggungjawab untuk mewujudkannya, maka dari itu pemerintah terus memperbaiki regulasi tentang kesehatan.

“Masyarakat berhak memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, agar mereka dapat mudah mengakses layanan kesehatan,” kata dewan Muhammad Rizal Politisi PAN asal daerah pemilihan Banten III, Tangerang Raya, Jumat (24/11/2023).

Dewan Rizal menjelaskan UU Kesehatan tersebut merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Selain itu sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara.

“Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan, semoga kita dapat mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera,” ujarnya.

Selain itu, dewan Rizal pun mendorong mahasiswa agar terus semangat belajar agar nantinya manjadi pemimpin yang hebat dan inovatif. Bagi masyarakat yang sedang mencari info lowongan kerja silahkan di akses aplikasi SIAPKerja disana terdapat berbagai informasinya.

Bagi yang ingin bekerja keluar negeri agar mempersiapkan keahliannya dan juga belajar bahasa asing, agar nantinya mempunyai kompetensi.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya transformasi kesehatan demi Indonesia yang lebih baik,” harapnya

Sementara itu Indah Febrianti,SH.MH Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI mengatakan undang undang kesehatan ini menjadi landasan transformasi kesehatan untuk memenuhi dan memperbaiki layanan kesehatan sebagai salah satu layanan dasar bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

“Misalnya akses terhadap pelayanan primer, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, penguatan ketahanan kesehatan seperti kesedian farmasi dan alat kesehatan, efektifitas pembiayaan kesehatan, dan optimalisasi teknologi kesehatan.” terangnya

Selain itu, UU Kesehatan juga menjamin perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan.

Itu menyebutkan bahwa UU Kesehatan juga menjamin kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. dalam aturan tersebut ada jaminan untuk menyediakan nakes yang bermutu, tapi di sisi lain ada kepastian karir dan kemudahan pendidikan spesialis.

“Ini sebagai wujud penghargaan negara bagi garda depan pelayanan kesehatan di negeri ini,” jelasnya.

Direktur Poltekkes Kemenkes Banten Prof.Dr.Khayan.SKM.MKes mengatakan perguruan tinggi dan kolegium hingga organisasi profesi memainkan tanggung jawab sesuai perannya dalam melahirkan tenaga kesehatan yang bermutu.

“Jika masing-masing komponen ini mengerjakan wewenang masing-masing dan saling bersinergi, maka mutu nakes dalam memberikan layanan pasti terjamin.” katanya

Adapun ketentuan dalam UU Kesehatan teranyar untuk meningkatkan daya saing di dunia internasional.

“untuk meningkatkan layanan kesehatan, telah dilakukan beberapa terobosan yakni di bidang layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.” ujarnya

>abt

Ikuti kami di Google News

Pos terkait