TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait ramainya pemberitaan mengenai dugaan pungli Rekrutmen di PT Shin Hwa Biz 2 (SHB 2) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak menanggapi hal tersebut. korban pungli Rekrutmen diminta agar tidak takut untuk melapor.
Hal itu diungkapkan oleh Iptu Putu Ari Sanjaya Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lebak. Melalui sambungan telpon kepada awak media ia mengatakan, jika benar kegiatan pungli itu terjadi silahkan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Pungli sudah diatur dalam pasal 368 kuhp, jadi kalau memang ada kegiatannya silahkan korban melapor ke APH”. Tegasnya (22/05/2023)
Senada dengan Kanit Tipikor Polres Lebak, H Maman SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Disnaker) juga mengatakan, jika ada calon pelamar di PT SHB 2 yang dirugikan diminta lapor ke APH.
“Laporkan aja ke pihak berwajib kalau merasa dirugikan”. Singkatnya
Sebelumnya diberitakan terkait adanya dugaan pungli di PT SHB 2. yang melibatkan mulai dari security, pengawas, supervisor hingga HRD.
Hal itu terungkap dari percakapan pesan WhatsApp yang di screenshot. antara mantan karyawan dengan seorang karyawan yang masih aktif bekerja di Perusahaan tersebut.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen PT SHB 2 belum bisa ditemui, untuk konfirmasi terkait masalah ini.