Terasmedia.co Lebak – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak soroti tiga perusahaan bermasalah yang mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu. Perusahaan tersebut yakni PT Sejin, PT Dinamika Pan Asia dan PT Global Marketing Tehcnology (GMT) ketiganya terletak di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten. Jum’at (21/10/2022)
Karyadi UPTD pengawasan Serang, Pandeglang dan Lebak dari Disnaker Provinsi Banten mengatakan, ketiga perusahaan tersebut pernah diperiksa dan dilayangkan Surat Peringatan (SP) oleh pihak pengawas.
“Ada tiga perusahaan di kawasan sejin yang sudah kita (pengawas) berikan surat teguran pertama, dan kita akan terbitkan teguran kedua yang merupakan teguran terakhir untuk selanjutnya diproses penindakan.” Terang Karyadi saat diwawancarai seusai RDP di Komisi III
Selain tiga perusahaan tersebut kata Karyadi pihaknya juga pernah melakukan pemeriksaan dan melayangkan surat teguran kepada dua Perusahaan lainnya yang berada di Desa Citeras dan Desa Mekarsari.
Ia pun mengatakan proses penindakan ada dua kemungkinan yaitu, hukum pidana dan hukum administrasi.
“Jika hukum pidana kita akan proses dengan hukuman penjara atau denda, namun apabila hukumannya administrasi kita akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk membekukan perizinan mereka.” Tegasnya
Ditempat yang sama Anggota Komisi III Musa Weliansyah menuturkan kekecewaannya terhadap ketiga perusahaan yang mangkir dari panggilan tersebut.
“Saya sangat menyesalkan dan merasa kecewa dengan tindakan tidak koperatif pihak perusahaan yang mangkir dari RDP ini, terbukti dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memang ketiga perusahaan ini bermasalah dan pernah diperiksa serta diberikan surat teguran oleh pengawas.” Tutur politisi Partai PPP itu.
Sementara itu H. Eko Prihadiono memberikan catatan hitam kepada ketiga perusahaan tersebut. Dan meminta pihak UPTD Pengawasan dari Disnaker Provinsi Banten untuk secepatnya menindak pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Perusahaan itu.
“Karena sebelumnya sudah ada proses pemeriksaan dan sudah dilakukan teguran, untuk itu saya menegaskan kepada UPTD Pengawasan dari Disnaker Provinsi segera dilakukan proses penindakan terhadap perusahaan yang bermasalah tersebut.” Pungkasnya
(Angga)