NCW Sebut Indonesia Darurat Korupsi di Rezim Jokowi

NCW Sebut Indonesia Darurat Korupsi di Rezim Jokowi

TerasMedia.Co, Jakarta – Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna sebut Presiden Jokowi sudah tidak patut dipertahankan. Hal itu dinilainya dengan maraknya praktek korupsi yang terjadi di Rezim Kepresidenannya.

Dari sisi itu, NCW menyambut gembira keberanian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo yang buka-bukaan soal kasus korupsi E-KTP Setya Novanto.

“Meskipun banyak yang menuding kesaksian Agus Rahardjo ini bernuansa politis dan tidak memiliki bukti yang kuat, tetapi kami menyakini Agus bicara sesuai fakta yang dialaminya pada masa itu,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan hal itu sudah kesekian kalinya Jokowi melanggar konstitusi dan UU 28 tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hanifa menjelaskan pihaknya dalam dua bulan terakhir sangat sangat gencar menyuarakan betapa korupnya oknum-oknum penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Jokowi.

Dugaan NCW sangat beralasan dengan banyaknya terduga korupsi yang sudah diungkapkan oleh DPP NCW, hingga hari ini, tidak satupun yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Sebut saja oknum menteri AH, DA, BL, ET dan PS, yang sebelumnya pernah kami ungkapkan dugaan KKN yang mereka lakukan, tetapi apa Jokowi peduli? Sudah pasti tidak peduli, lah, bagimana mau peduli kalau Jokowi juga ‘ikutan’ menabrak konstitusi demi kepentingan dinastinya,” kata Hanifa.

Menurut dia, pelanggaran konstitusi yang dilakukan sudah sangat merusak tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

“Perubahan yang sangat signifikan dari sikap Jokowi membuat banyak pihak menduga-duga bahwa dia ketakutan jika kekuasaan tidak berpihak kepadanya,” jelasnya.

Dalam paparannya, Hanifa menilai sudah selayaknya MPR, DPR, dan DPD untuk segera mengambil sikap tegas menghentikan kekuasaan yang berlebihan yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi melalui Sidang Istimewa (SI).

“Mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh rakyat, hanya itu pilihan yang dimiliki Jokowi saat ini,” beber Hanif.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Presiden ke tujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov (sapaan akrab Setya Novanto -red) dihentikan. Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.

Menurut Agus, suatu saat dirinya sebagai ketua KPK dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara.

“Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara -red),” tutur Agus.

Tokoh asal Magetan, Jawa Timur (Jatim), itu pun kaget karena ternyata dipanggil sendirian menemui Presiden Jokowi. Menurut Agus, lazimnya seluruh pimpinan KPK hadir saat bertemu Presiden.

“Saya heran, biasanya dipangil berlima, ini, kok, sendirian,” ucapnya.

Selain itu, Agus juga merasakan kejanggalan lainnya. Dia diminta masuk ke Istana Negara melalui pintu kecil di dekat masjid.

“Bukan lewat ruang wartawan,” imbuhnya.

Begitu memasuki ruangan kerja Presiden Jokowi di Istana Negara, Agus makin kaget.

“Presiden sudah marah,”

“Beliau sudah teriak ‘hentikan’,” kata Agus.

Hal itu membuat Agus terheran-heran. Dia bertanya-tanya tentang apa yang dimaksud dengan kata ‘hentikan’ yang diteriakkan Presiden Jokowi itu.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu,” tutur Agus.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait