Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif

Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif I Teras Media

Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif

Netralitas ASN, Bawaslu: Utamakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi, Sinergis, dan Efektif I Teras Media

Terasmedia.co, Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan. Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” katanya saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 KORPRI bertajuk”Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi”, Selasa  (27/12/2022).

Bacaan Lainnya

Baca jugaKadiv HP2H Panwaslu Kecamatan Sukadiri Ikuti Rakor Pengawasan Coklit Daftar Pemilih

Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Bagja, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi,” terangnya.

Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

“Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,” tukasnya. (4r).

Ikuti kami di Google News

Pos terkait