Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa dua terdakwa dalam kasus sindikat bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,6 kg, divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah kakak beradik. Sukardi (47) warga Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, diputus hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Jumardi (30), diputus hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, denda 1 milyar dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yuli Admaningsih, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang pada hari Rabu, 14 Desember 2022.
Baca juga : LUAR BIASA…!Kejari Kota Malang Selamatkan Kerugian Negara, Begini Penyebabnya
Putusan tersebut, didasarkan atas kondisi terdakwa Sukardi yang sudah pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama. Sementara untuk adiknya (Jumardi) menjadi kasus yang pertama. Namun, Jumardi mengetahui jika hal tersebut adalah terkait Narkoba.
Terkait dengan putusan tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir piker dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan untuk langkah hukum lain.
“Ada sebagian yang sudah diakomodir majelis hakim. Ada sebagian yang belum. Karena itu, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan. Dan atas putusan ini, kami juga menyatakan pikir pikir,” terang Jaksa Penuntut Umum Rusdianto Hadi Sarosa.
Sebelumya, kedua terdakwa itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Kota Malang. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa dan Su’udi dalam sidang sebelumnya. Keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1. (Jum)