Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) menyebut izin impor besi dan baja yang saat ini sedang ditangani penyidik di Gedung Bundar tidak berhubungan dengan Bea Cukai. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumerdana, Kamis (27/10).
“Impor besi baja dan turunannya tidak berhubungan dengan Bea Cukai. Tapi yang mengeluarkan kebijakan tersebut kewenanganya adalah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI,” kata Ketut Sumerdana kepada redaksi Terasmedia.co di Kejaksaan Agung.
Disinggung soal adanya informasi petinggi Bea Cukai yang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Ketut, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Sebab, kata Ketut, seandainya ada petinggi dari Bea Cukai, pasti dari Puspenkum akan merilisnya.
“Saya belum ada info pejabat Bea Cukai diperiksa, kalau pun memang ada tersangka atau diperiksa pasti saya rilis mas. Kalau tidak ada hubungannya dengan Bea Cukai kenapa Kejaksaan meski periksa mereka,” ucap Ketut.
Baca juga : AWASI…!Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Soal Impor Baja
Sementara itu, ditanya soal Surat penjelasan (sujel) yang bukan dimaksud sebagai surat izin impor besi baja dan turunannya sebagaimana penjelesan mantan Plt Dirjen Daglu Kemendag Veri Anggrijono kepada teropongistana, menurut Ketut penjelasan tersebut tidak jelas, karena menurut ketut soal izin impor besi baja ini adalah kebijakan dan soal kebijakan itu adalah kewenangan kementerian perdangan.
“Beda jauh ini mas, antara Kebijakan dan kuota ekspor impor dengan eksekusi di lapangan. Keterangan Sujel yang sempat beredar tidak jelas, tidak menunjuk Bea Cukai yang mengeluarkan, ini kewenanganya Kebijakan ada di Kementerian Perdagangan,” ujar mantan Wakajati Bali tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono membantah tentang Surat Penjelasan atau Sujel yang sempat beredar dikalangan awak media bukan merupakan surat izin. Akan tetapi, Sujel itu hanya merupakan surat penjelasan.
“Jadi perlu saya luruskan ya, Sujel yang beredar dikalangan media itu juga dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Perdagangan setelah saya,” ucap Veri menjelaskan.
Selanjutnya, dijelaksan Veri, bahwa Sujel tersebut malah digunakan oleh pihak perusahaan kepada Bea Cukai. Padahal, kata Veri, Sujel itu bukan untuk surat izin.
“Masalah Sujel yang dikeluarkan untuk sebagai izin impor, ya itu urusan perusahaan dan Bea Cukai,” tutur Veri.
Selain itu, Veri juga pernah menjelaskan ke komisi bagian pengawasan Kejaksaan Agung mengai Sujel yang beredar. Veri menyebut saat ini tim penyidik di Kejaksaan sudah bekerja secara profesional. Disinggung tentang adanya massa aksi yang demo di Kejaksaan Agung, pihaknya menghormati aksi tersebut karena itu merupakan hak mereka masing-masing.
“Kita percaya tim penyidik di Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini sudah bekerja secara profesional. Tentang massa aksi yang demo, itu hak mereka, yang penting saya sudah menjelaskan kejadian sebenarnya kepada penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” jelas Veri.
Sementara itu, Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. (Jum)