Ngerih, Pabrik Pengolahan Sampah dan Barang Bekas UD Gunadi Putra di Ciracas Beroperasi

Ngerih, Pabrik Pengolahan Sampah dan Barang Bekas UD Gunadi Putra di Ciracas Beroperasi I Teras Media
Keterangan foto : Tak layak beroperasi di Ciracas, Jakarta Timur, sebuah pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas bernama UD Gunadi Putra kok beroperasi kembali, Senin (26/6/2023)

Terasmedia.co Jakarta – Tak layak beroperasi di Ciracas, Jakarta Timur, sebuah pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas bernama UD Gunadi Putra kok beroperasi kembali.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin, mempertanyakan masih beroperasinya pabrik milik seseorang bernama Denny Gunadi yang sudah ditutup pada tahun 2019 lalu itu.

Menurut Jamaludin yang merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Golkar itu, dirinya juga dilapori oleh warga masyarakat dari sekitar lokasi pabrik sampah milik Denny Gunadi itu.

Bacaan Lainnya

“Saya mengecek ke lokasi UD Gunadi Putra itu. Dan memang lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai lokasi pabrik, apalagi pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas. Itu sudah sangat menyalahi ketentuan,” tutur Jamaludin yang merupakan putra Betawi asli itu, ketika berbincang dengan wartawan di sekitar kediamannya di Jl Rawa Bambon 27, RT 011/RW 004, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Belum lagi, lanjut Jamaludin, pencemaran lingkungan sekitar permukiman warga terus menerus terjadi. Protes warga pun tak pernah diindahkan oleh UD Gunadi Putra.

“Terjadi pencemaran udara, debu dan pencemaran air dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Itu laporan yang juga saya terima dari warga. Banyak warga yang mengidap sakit pernafasan dan beberapa penyakit kulit maupun terganggunya kesehatan warga. Ya sangat terganggu,” jelas Jamaludin.

Selain itu, lanjut Jamaludin, kebisingan atau pencemaran suara sepanjang hari terjadi di sekitar permukiman warga. Sebab, pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas beroperasi dengan alat-alat berat dengan suara-suara yang sudah sangat mengganggu warga.

“Ini harus segera ditindaklanjuti untuk segera ditutup. Sebab, sudah sangat meresahkan warga, dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Apalagi, lokasi itu kan peruntukannya bukan untuk pabrik. Izin Usaha UD Gunadi Putra itu harus segera dicabut dan dihentikan segera,” tandas Jamaludin.

Sebelumnya, warga masyarakat di lokasi, Bram, menyampaikan, kehadiran UD Gunadi Putra sudah sangat mersesahkan warga.

Namun, sering kali pihak UD Gunadi Putra mencoba menyogok sebagian warga dengan sumbangan sembako berupa mie instan sebanyak 3 bungkus, beras 3 kg, dan minyak goreng sebanyak setengah kilogram, apabila ada warga yang protes.

Selain itu, lanjut Bram, belakangan ini, pihak UD Gunadi Putra sering menyebarkan adanya fotokopian Izin abal-abal mengenai UD Gunadi Putra.

“Kami menduga Surat Izin Usaha UD Gunadi Putra itu adalah palsu atau abal-abal. Sebab, jelas-jelas pada tahun 2019, UD Gunadi Putra sudah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Bram juga menduga, ada main mata antara UD Gunadi Putra dengan oknum pejabat di Kelurahan dan Kecamatan, sehingga secara diam-diam UD Gunadi Putra bisa bebas beroperasi lagi.

“Kami dari warga, meminta agar UD Gunadi Putra ditutup. Dan kami mendesak agar adanya oknum-oknum pejabat Pemerintah dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota atau Provinsi untuk ditindak tegas, karena diduga bermain mata dengan UD Gunadi Putra,” tandas Bram.

Sedangkan Denny Gunadi sebagai pemilik UD Gunadi Putra Nusantara, menyatakan bersedia dijatuhi sanksi, jika masih mengoperasikan UD Gunadi Putra Nusantara untuk pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas.

Hal itu dinyatakan Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya, pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

“Bahwa saya Denny Gunadi, selaku pemilik usaha PT Gunadi Putra Nusantara, dan sekaligus pemilik bangunan yang terletak di Jalan Tanah Merdeka No 23-24, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” tutur Denny Gunadi.

“Bahwa tidak benar sejak Januari 2020 PT Gunadi Putra Nusantara kembali dibuka dan beroperasi kembali. Karena kami baru dibuka dan beroperasi bulan Agustus 2020 setelah pembukaan segel pada 5 Juni 2020 oleh Satpol PP Kecamatan Ciracas,” lanjut Denny Gunadi.

“Bahwa saya mengembalikan fungsi bangunan sebagai rumah tinggal sesuai dengan ketentuan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi, yaitu Zona R9 (Sub Zona Ruang KDB Rendah), dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku,” lanjutnya.

“Bahwa, apabila saya mengulangi perbuatan/pelanggaran, maka saya bersedia menerima sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutup Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya.

Faktanya, UD Gunadi Putra Nusantara yang beralamat di Jl Tanah Merdeka No.10, RT8/RW6, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, hingga berita ini ditayangkan masih beroperasi dan masih terus menimbulkan pencemaran yang semakin menjadi-jadi.

Padahal, pada Kamis, 10 Oktober 2019, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penghentian dan penutupan tempat usaha CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut diikuti anggota TNI/Polri, Dishub, Damkar, unsur Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono.

Terhadap Perusahaan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi surat peringatan 1, 2 dan 3.

Hasil penelitian atas perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran antara lain, pertama, zonasi berada di R9 (Rumah KDB rendah), kedua, bangunan tidak dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).

Ketiga, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), keempat, pencemaran lingkungan dan udara melampaui ambang batas, kelima, belum dapat membuktikan telah melakukan wajib lapor ketenagaan kerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Dan, keenam, kualitas jalan tidak sesuai dengan syarat muatan kendaraan dari hasil uji kebisingan yaitu 76,7 dB melebihi mutu 70 dB. Link: PENUTUPAN TEMPAT USAHA CV GUNADI PUTRA CIRACAS JAKARTA TIMUR 2019.

PENUTUPAN TEMPAT USAHA CV GUNADI PUTRA CIRACAS JAKARTA TIMUR 2019

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada niat baik dari pihak UD Gunadi Putra atau CV Gunadi Putra Nusantara untuk menindaklanjuti protes warga dan DPRD. Demikian juga, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Timur, belum merespon dengan baik.

Ikuti kami di Google News