Ocit: Perekrutan dan Pembentukan PPS Harus Selaras dengan Aturan
Terasmedia.co, SERANG – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Banten, N Abdurrosyid Siddiq, berharap pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Kinerja KPU dan Bawaslu RI Mendapat Apresiasi, Ternyata Ini Alasannya
“Bawaslu Provinsi Banten berharap pelaksanaan perekrutan dan pembentukan PPS ini berjalan dengan lancar. Kata kuncinya adalah kerja kawan-kawan di KPU Kabupaten/Kota harus selaras dengan regulasi, sehingga persoalan yang terjadi akibat penyiasatan aturan bisa dihindari” pungkasnya ketika menyampaikan pandangan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan PPS di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca juga: KPU Tetapkan 17 Partai Nasional, 6 Partai Lokal Aceh Menjadi Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, pria kelahiran Lebak tersebut menilai PPS merupakan salah satu ujung tombak pelaksanaan Pemilu, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Banten akan mengawasi seluruh proses pembentukan PPS di wilayah Banten untuk memastikan netralitas penyelenggara Pemilu ad hoc yang terpilih.
“Pada dasarnya, pembentukan badan ad hoc tidak termasuk ke dalam salah satu tahapan Pemilu. Namun Bawaslu menjadikannya sebagai objek pengawasan sebagai upaya melaksanakan tugas dan fungsi lembaga” paparnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, Nurkhayat Santosa, menghimbau peserta rakor dan sosialisasi yang terdiri dari penyelenggara Pemilu, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, media massa, dan perguruan tinggi untuk ikut terlibat dalam mensosialisasikan tahapan pembentukan PPS. Terlebih pemenuhan persyaratan PPS nantinya akan melibatkan banyak pihak, terutama unsur pemerintahan.
“KPU Provinsi Banten mengajak seluruh rekan-rekan yang hadir untuk ikut serta mensosialisasikan rekrutmen PPS sehingga akan terpilih orang-orang terbaik” ajak Nurkhayat saat membuka kegiatan di Aula KPU Provinsi Banten tersebut.
Baca juga: Bawaslu Prov. Banten Monitoring Perekrutan Panwascam
Rakor dan sosialisasi yang diselenggarakan pada Rabu (14/12/2022) membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (4r).