Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin beserta jajarannya di Kejaksaan Agung, diminta segera menindak tegas oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), karena diduga sengaja melindungi Tersangka. Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) itu diduga secara terus-terusan menghalang-halangi Pencari Keadilan yang merupakan Korban dari Tersangka dilindungi oleh oknum Jaksa tersebut.
Oknum Jaksa Kejati Sulteng berinisial Fit itu adalah sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Korban Hansen Ponidjan, yang merupakan Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), dan Sthepanus Aditya yakni abang kandung Andhika Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), ke Polda Sulawesi Tengah.
Hansen Ponidjan melaporkan Andhika dan Sthepanus Aditya, karena telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pihak Penyidik Polda Sulawesi Tengah pun sudah menindaklanjuti laporan Hansen Ponidjan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menetapkan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.
Penyidik Polda Sulteng juga sudah melengkapi semua bukti-bukti mau pun berkas-berkas, serta semua petunjuk yang disampaikan Jaksa. Akan tetapi, hingga kini, sudah berkali-kali berkas dari Polda Sulawesi Tengah itu dikembalikan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan alasan yang dibuat-buat, serta mengada-ada.
Anggota Kuasa Hukum Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, agar kiranya menindaklanjuti adanya perilaku oknum Jaksa di Kejati Sulteng, yang dengan bersengaja telah menghalang-halangi pencari keadilan, yaitu kliennya Hansen Ponidjan, untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Kami tidak tahu mengapa berkas klien kami masih saja diping pong. Berkas klien kami sepertinya sengaja digantung-gantung, karena menurut informasi yang kami peroleh, Pengacara Tersangka sangat berpengaruh di Sulawesi Tengah, dan juga berkawan sangat baik dengan oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu,” ungkap Parlin Hasibuan kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (03/12/2022).
Menurut Parlin Hasibuan, berkas perkara kliennya itu sudah hampir satu tahun ini ditolak terus menerus oleh oknum Jaksa Kejati Sulteng. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, agar kiranya menindaklanjuti persoalan ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami menduga ada yang tidak beres antara Pengacara Si Tersangka dengan Oknum Jaksa. Sehingga, berkas perkara Penyidik Polda Sulteng atas laporan klien kami ditahan-tahan dan tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kasihan sekali para pencari keadilan diping-pong dan digantung-gantung. Semua petunjuk Jaksa sudah dipenuhi, tapi kok masih terus menerus tidak kunjung P21,” ujarnya.
Parlin Hasibuan menerangkan, awalnya seseorang bernama Sthepanus Aditya yakni abang kandung Andhika Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang merupakan Terlapor, menawarkan kerja sama sewa alat berat untuk digunakan di lokasi tambang Nikel Morawali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada Hansen Ponidjan yakni Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) sebagai Pelapor, dengan janji pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi 50.000 MWT setiap bulannya. Karena percaya dan tertarik keuntungan yang ditawarkan Stephanus Aditya yang mewakili Pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), maka Hansen Ponidjan percaya dan mau bekerjasama.
Kerja sama itu ditindaklanjuti dan dibuktikan dengan adanya penandatanganan perjanjian antara PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dengan PT Maju Bersama Terus (PT MBT). Perjanjian yang ditandatangani itu adalah Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 mengenai sewa Alat Berat.
Poin-poin inti dalam pertanjian itu adalah:
Satu, objek total alat berat 19 unit, terdiri dari 12 unit Dumptruk Scania, 3 unit excavator PC 400, 2 unit excavator PC 200, 1 unit Greder, 1 unit Dozer. Dua, kapasitas produksi yang dijanjikan Sthepanus Aditya adalah 50.000,- WMT Ore per bulan. Tiga, nilai sewa alat 1,7 US Dolar. Empat, jangka waktu perjanjian 2 tahun setelah unit diterima di lokasi kerja PT Mangun Kerta Karya (PT MKK). Lima, sistem sewa alat berat lepas kunci. Enam, kewajiban PT Mangun Kerta Karya (PT MKK):
Poin satu, melakukan cek unit serah terima di lokasi, melakukan perbaikan minor, perawatan berkala, menyediakan spare part yang standar, melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati, menyediakan operator yang cakap. Poin dua, PT Maju Bersama Terus (PT MBT) memberikan pinjaman atau DP sebesar Rp. 1.190.000.000,- yang gunanya untuk memperbaiki alat berat agar sesuai standar dealer.
Poin tiga, Pemutusan Hubungan Kerja harus kesepakatan Para Pihak. Poin empat, kompetensi penyelesaian masalah Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tujuh, bahwa alat berat dan dump truck yang disewa oleh Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) tersebut digunakan untuk keperluan pertambangan dan produksi nikel di lokasi IUP PT BUMANIK. Sebelum masuk ke lokasi, semua alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) diperbaiki oleh dealer PT United Tractor.
“Kemudian pada 08 Juni 2021, Stephanus Aditya dan Hansen Ponidjan bertemu di lokasi tambang. Setelah melihat kondisi tambang, ternyata lokasi tambang tidak sesuai dengan janji Sthepanus Aditya,” tutur Parlin Hasibuan.
Selanjutnya PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dan PT Maju Bersama Terus (PT MBT) melakukan Addendum Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021, yang semula pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi diubah menjadi sistem rental per jam.
Delapan, bahwa ketika sistem rental jam alat berat dijalankan, ternyata Terlapor juga tidak melaksanakan kewajibannya yang antara lain: Kesatu, hasil produksi di lokasi tambang hanya kurang lebih 8000 Metrik Ton sangat jauh dari apa yang dijanjikan Terlapor. Kedua, pembayaran rental alat berat tidak sesuai dengan hasil kerja alat berat. Ketiga, operator alat berat tidak disediakan Terlapor sesuai dengan jumlah alat berat sehingga tidak akan mungkin mendapat hasil yang maksimal. Keempat, alat yang rusak yang seharusnya beban Terlapor tidak diperbaiki.
Kelima, Terlapor memaksa agar kembali ke Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 dan mengganti Addendum Perjanjian No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021. Sembilan, bahwa untuk membahas permasalahan tersebut antara Pelapor dengan Terlapor melakukan negosiasi dan rekonsiliasi, dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar untuk sementara Pelapor menghentikan operasi alat berat agar terjadi penyelesaian masalah.
Kemudian sewaktu proses negosiasi secara tiba-tiba Pengacara Terlapor mengirimkan somasi kepada Pelapor. Sepuluh, bahwa dalam somasi tersebut, Pengacara PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) memaksakan kehendaknya agar kembali ke Perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021 dan mengesampingkan Addendum Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Dalam somasi tersebut memaksa sewa alat berat agar dibayar menggunakan hasil produksi, padahal addendum perjanjian belum disepakati untuk diubah atau diganti, maka PT Maju Bersama Terus (PT MBT) memutuskan untuk menarik alat berat miliknya. Sebelas, bahwa oleh karena pembayaran yang tidak sesusai dengan addendum perjanjian, dan ada somasi dari Pengacaranya PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang memaksa agar kembali ke perjanjian No. 001/Kontrak-MKK/I/2021, maka PT Maju Bersama Terus (PT MBT) bermaksud menarik alat berat dan truk dari lokasi.
Namun ketika PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menyampaikan hendak menarik dan mengirimkan Kuasa Hukumnya dan karyawannya untuk menarik alat berat dan truk dari lokasi tambang, akan tetapi pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) melarang untuk menarik alat berat. Pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) malah menahan dan melakukan perbuatan penyitaan ilegal tanpa ada dasar dari Pengadilan Negeri dan menutup akses keluar alat tambang. Kemudian diketahui di setiap alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) ditempeli tulisan UNIT INI SEDANG DALAM SENGKETA NOMOR PERKARA 944/Pdt.G/2021/PN.Jkt Brt.
“Padahal Pengadilan tidak pernah menetapkan sita terhadap alat berat dan truk milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT),” lanjut Parlin Hasibuan.
Dua belas, tindakan Terlapor PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yakni Andhika dan Abang Kandungnya Stephanus Aditya, yang menahan alat berat telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi PT Maju Bersama Terus (PT MBT), sehingga PT Maju Bersama Terus (PT MBT) sebagai pemilik alat tidak dapat menikmati hasil sewa alat berat dan tidak bisa mengambil alat berat miliknya.
“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang menahan alat berat milik Pelapor dan tidak mau mengembalikan alat berat kepada pemiliknya dapat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan penggelapan unit alat berat sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” terang Parlin Hasibuan.
Tigas belas, bahwa perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) baik secara langsung maupun oleh kuasanya, yang menahan dan tetap menguasai alat berat dan truk yang berjumlah 1 unit alat berat. Walaupun telah diminta untuk dikembalikan atau disampaikan akan ditarik oleh Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT), dengan cara menginstruksikan pihak PT SDM dan PT BUMANIK menyatakan tidak boleh ada alat berat atau truk yang keluar, sekalipun utusan ataupun kuasa PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menyampaikan kehendak Hansen Ponidjan atas barang itu.
Maka, perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) termasuk dalam kualifikasi “memiliki” memperlakukan seolah sebagai milik sendiri” atas barang-barang dimaksud, sehingga dapat dikategorikan merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Empat belas, bahwa akibat penahanan alat berat dan Dump Truck milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT), maka Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) Hansen Ponidjan melaporkan perbuatan penggelapan Alat Berat dan Dump Truck yang diduga dilakukan oleh Andhika sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/342/XI/2021/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 16 November 2021 di Polda Palu, Sulawesi Tengah.
Lima belas, bahwa atas laporan Polisi tersebut Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Pelapor, saksi dari pihak Terlapor Andika, Penyidik telah memeriksa alat bukti surat dan meminta keterangan Ahli Pidana Dr Chairul Huda, S.H., M.H., dan menyampaikan, perbuatan Tersangka Andika dapat diduga dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Terkait kasus ini, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda, SH., MH., menyampaikan, perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) melalui Kuasanya, telah memerintahkan pihak PT SDM atau PT BUMANIK untuk menahan atau tetap menguasai 19 unit alat berat dan truk, sekalipun operasionalnya penambangan nikel yang dilakukan PT SDM di areal IUP PT BUMANIK berhenti beroperasi.
Menurut Chairul Huda yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, bahwa Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) benar menghalangi Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT), kuasanya atau suruhannya untuk menarik 19 alat berat dan truk tersebut. Maka perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang menginstruksikan kepada pihak PT SDM dan pihak PT BUMANIK untuk menghalangi proses penarikan alat berat atau truk tersebut.
Dengan menyatakan alat-alat tersebut tidak boleh keluar dari areal IUP PT BUMANIK, maka perbuatan merka itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana (wederrechtelijke heid), yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” terpenuhi, karena berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, sebagaimana dikemukakan Penyelidik/Pemeriksa, tergambar adanya perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang dengan kehendak dan pengetahuan atau kesadarannya (willen en weten) merupakan perbuatan tanpa hak sendiri atau perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
Yaitu hak Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT MBT sebagai pemilik alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit yang disewakan kepada PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), dan digunakan PT SDM dalam lokasi tambang PT BUMANIK, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sewa Fleet Alat Berat dan Truk No. 001/KONTRAK-MKK/2021, tanggal 22 Februari 2021, beserta perubahan (Adendum Perjanjian Sewa Fleet Alat Berat dan Truk, No. 004/KONTRAK-MKK/2021, tanggal 18 Mei 2021).
Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tindak Oknum Jaksa Kejati Sulteng Diduga Halangi Keadilan
Bahwa dalam perjanjian Perjanjian Sewa Fleet Alat Berat dan Truk No. 001/KONTRAK-MKK/2021, tanggal 22 Februari 2021 disepakati bahwa pembayaran sewa menyewa alat berat tersebut sebesar $1,7 USD (satu koma tujuh dolar AS) per WMT ore dengan target produksi nikel bulanan sebesar 50.000 metrix ton selama 2 (dua) Tahun sampai dengan tanggal 22 Februari 2023.
Sekalipun tata cara pembayaran sempat diubah dengan cara sewa per jam, berdasarkan Addendum Perjanjian Kerja Sama No.004/KONTRAK-MKK/V/2021 tanggal 18 Mei 2021), tetapi kemudian tata cara pembayaran dikembalikan sesuai kesepakatan awal dengan kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan pemahaman Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, dengan kesepakatan tersebut maka setelah alat berat dan truk dimaksud berhenti beroperasi dalam proyek pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, yang digunakan oleh PT SDM di lokasi IUP PT BUMANIK, maka pada dasarnya pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), seperti Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) tidak mempunyai hak (tanpa hak sendiri) untuk menahan atau menguasainya, jika Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menghendaki untuk menarik alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit tersebut.
Dengan kata lain, perbuatan Tersangka Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang meminta pihak PT SDM dan PT BUMANIK menahan agar alat berat tersebut tidak keluar dari areal IUP PT BUMANIK, dan tetap menguasai alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit tersebut ketika telah diminta untuk dikembalikan atau disampaikan akan ditarik oleh Hansen Ponijdan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT). Maka perbuatan Tersangka Andhika selaku Direktur Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dapat dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak PT Maju Bersama Terus (PT MBT).
Hal ini dikarenakan Tersangka Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) memahami sistem pembayaran sewa alat berat dan truk tersebut akan dibayarkan sesuai dengan jumlah produksi nikel yang berhasil diperoleh PT SDM dalam lokasi tambang PT BUMANIK, $1,7 USD (satu koma tujuh dolar AS) per WMT ore, dengan target produksi nikel bulanan sebesar 50.000 metrix ton dalam masa perjanjian selama 2 (dua) Tahun terhitung mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023. Artinya, perjanjian sewa menyewa tersebut berlaku secara efektif ketika terdapat produksi nikel di lokasi tambang PT BUMANIK yang dikerjakan PT SDM.
Sebaliknya jika tidak ada produksi atau tidak operasional, merupakan hak Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT) untuk menarik kembali alat berat atau truk miliknya tersebut. Fakta hasil penyidikan, sebagaimana dikemukakan oleh Penyidik, alat berat tersebut berhenti digunakan atas permintaan Hansen Ponidjan kepada PT Mangun Kerta Karya (PT MKK), karena produksi PT SDM lokasi IUP PT BUMANIK selalu di bawah target produksi dari yang diperjanjikan (hanya 4.000 sampai 8.000 metrik ton per bulan).
Padahal target yang dijanjikan dalam perjanjian sebesar 50.000 metrik ton per bulan tidak pernah terpenuhi, mengingat faktanya berdasarkan pengakuan PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) juga lokasi belum siap secara infrastruktur,dan adanya perbuatan PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang tidak melakukan pembayaran tagihan sesuai invoice tidak sesuai target.
Namun demikian, setelah PT Maju Bersama Terus (PT MBT) bermaksud mengambil alat tersebut di Morowali Utara, namun pihak Terlapor Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) meminta pihak PT SDM dan/atau pihak PT BUMANIK atau kuasa hukumnya menolak untuk memberikan atau mengembalikan alat berat atau truk tersebut.
Maka perbuatan Tersangka Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dapat dipandang sebagai perbuatan yang disengaja (opzettelijke) dan melawan hukum dalam Hukum Pidana (wederrechtelijke heid). Unsur “memiliki barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain” terpenuhi, karena berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, sebagaimana dikemukakan Penyelidik/Pemeriksa, tergambar adanya perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang masuk dalam kualifikasi “memiliki” atau “mendaku” atas alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit yang disewakan kepada PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) dan digunakan PT SDM dalam lokasi tambang PT BUMANIK.
Berdasarkan pemahaman Ahli Hukum Pidana Dr Chairul Huda, SH, MH, dengan kesepakatan tersebut maka setelah alat berat dan truk dimaksud berhenti beroperasi dalam proyek pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, yang digunakan oleh PT SDM di lokasi IUP PT BUMANIK, maka pada dasarnya pihak PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) seperti Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) tidak mempunyai hak (tanpa hak sendiri) untuk menahan atau menguasainya, jika Hansen Ponidjan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT) menghendaki untuk menarik alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit tersebut.
Dengan kata lain, perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) baik secara langsung maupun oleh kuasanya yang menahan dan tetap menguasai alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit tersebut ketika telah diminta untuk dikembalikan atau disampaikan akan ditarik oleh Hansen Ponijdan selaku Direktur Utama PT Maju Bersama Terus (PT MBT).
Perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang menahan dan tetap menguasai alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) termasuk dalam kualifikasi “memiliki” atau “mendaku” atau “memperlakukan seolah sebagai milik sendiri” atas barang-barang dimaksud:
Perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) termasuk kategori perbuatan “memiliki” atau “mendaku” terhadap alat berat dan truk yang berjumlah 19 unit milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT), sebagaimana kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI terkait hal ini. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No. 69K/Kr/1959 tanggal 11-8-1959, yang memuat garis hukum bahwa perbuatan “menguasai suatu benda yang bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu”.
Dan Putusan Mahkamah Agung No. 83K/Kr/1956 tanggal 8-5-1957, yang membuat garis hukum bahwa perbuatan “menguasai suatu barang yang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut”, juga termasuk dalam pengertian “memiliki” dalam hal ini.
Menurut Ahli Hukum Pidana, perbuatan Andhika selaku Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) yang secara langsung atau tidak langsung melalui Kuasanya Nico Senjaya melarang mengeluarkan alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) dari lokasi tambang yang dikelola oleh PT SDM di lokasi IUP PT DAMANIK, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan sifat kebendaan dari barang tersebut. Bahwa kemudian Penyidik Polda Sulawesi Tengah juga telah memeriksa Ahli Pidana Dr Syachdin SH., MH., dari Universitas Negeri Tadulako, Sulawesi Tengah dan menerangkan:
Satu, bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti surat-surat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Andhika sebagai Tersangka, karena perbuatannya diduga telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Dua, Penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Andhika sebagai Tersangka dan telah menahan Tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penyidik Polda beberapa kali mengirimkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), namun Kejaksaan Tinggi beberapa kali mengembalikan berkas Penyidik Polda Sulawesi Tengah. Dan kemudian pada November 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengembalikan berkas Penyidik sampai dengan putusnya perkara Banding.
“Dugaan pengembalian berkas sangat tidak berdasar karena jelas-jelas kepemilikan alat berat dan truk tersebut milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT). Sedangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta itu adalah mengenai perjanjian,” tandas Parlin Hasibuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), belum memberikan respon. (Deni)