TerasMedia.co, SERANG | Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melakukan rapat koordinasi guna mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Banten agar melakukan upaya percepatan optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi wilayah Banten tahun 2023.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas yang tercantum pada Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga : Istimewa, Ombudsman Jakarta Raya Terima Penghargaan Dari Kemenkumham
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten (Fadli Afriadi), Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan RI (Tommy Nugraha), SEVP Pupuk Indonesia (Gatoet Gembiro), Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian Kab Lebak, Kepala Dinas Pertanian Kab. Tangerang, dan perwakilan dari Dinas Pertanian Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kab. Pandeglang.
Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten menyampaikan bahwa penyerapan pupuk bersubsidi hingga Agustus 2023 untuk Urea masih 31,7% dari total alokasi tahun 2023 sebanyak 104.525 ton dan untuk NPK di angka 35,1% dari jumlah alokasi 55.833 ton.
“Kabupaten Lebak peringkat terendah dalam penyerapan pupuk bersubsidi, urea di 20% dan NPK 29%” ujar Fadli.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan Ombudsman Banten, diperoleh informasi bahwa sebenarnya pupuk bersubsidi tersedia dan tidak langka serta tidak terdapat keluhan dari Petani maupun Kelompok Tani mengenai stok pupuk bersubsidi.
Namun, petani mengeluhkan kuota NPK yang sedikit, petani lebih memerlukan jenis pupuk majemuk seperti NPK. Masih terdapat petani yang tidak masuk daftar alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023. Di lain sisi, ada petani mendapat alokasi namun sama sekali belum mengambil jatah pupuk bersubsidi. Fadli mengatakan, “Informasi dari beberapa kios, ada sekitar 30-40% jumlah petani yang sama sekali tidak mengambil jatah pupuk. Hal ini salah satu faktor tidak terserapnya pupuk bersubsidi”
Ombudsman Banten melakukan sampling 52 kios pengecer pupuk bersubsidi di kota/kabupaten se-provinsi Banten, hasilnya menunjukkan jumlah petani penerima alokasi pupuk yang belum menebus pupuk cukup tinggi yaitu mencapai 27% sd 57%.
Rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Banten tentunya memiliki potensi dampak yaitu alokasi pupuk bersubsidi tidak terserap tinggi, jumlah produksi (hasil panen) turun, kios tidak mendapatkan keuntungan/penghasilan yang cukup dan sesuai harapan untuk membiayai operasional kios serta tertahannya uang dalam bentuk stok pupuk yang belum diserap petani serta adanya potensi penyelewengan pupuk bersubsidi.
Agus, Kepala Dinas Pertanian Banten menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi saat ini (tahun 2023) meningkat lebih dari 50% dibanding realisasi tahun 2022 serta penyebab kecilnya penyerapan pupuk bersubsidi yaitu adanya kekeringan efek El Nino, adanya bantuan-bantuan benih dan juga pupuk cair dari pemerintah pusat.
“Kendala lain yaitu kita tidak bisa menghitung penggunaan pupuk non subsubsidi, pupuk kendang dan pupuk cair yang dipakai petani” ujarnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP.Kementan RI mengatakan bahwa, “dengan pertemuan seperti ini harapannya kami mendapat informasi yang lebih beragam dari daerah dan mendapat ide serta soslusi untuk menghadapi hal seperti ini. Sehingga, kami dapat Menyusun kebijakan yang tepat sasaran.”
Ini Juga : Terima Penghargaan Dari JAMPIDUM, Ombudsman Jakarta Raya Puji Kejari Jakbar
Sebagai penutup, Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI menyampaikan bahwa perlunya kebijakan realokasi pupuk bersubsidi dan Ombudsman RI akan melakukan monitoring sebulan kedepan untuk melihat pergeseran dan peningkatan penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Banten.