Ombudsman Banten Terus Kawal Integritas Pelaksanaan PPDB

Ombudsman Banten Terus Kawal Integritas Pelaksanaan PPDB I Teras Media
Keterangan foto : Ombudsman Banten Ikuti Pengawalan Pelaksanaan PPDB, (Selasa, 27/6/2023)

TerasMedia.co, Banten | Sebagai upaya untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, terutama untuk sekolah-sekolah negeri baik SMA/Aliyah/sederajat, SMP/Tsanawiyah/sederajat, dan SD/Ibtidaiya/sederajat.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mengawal integritas pelaksanaan PPDB.

Baca Juga : Ombudsman Jakarta Raya Puji Imigrasi Soetta, Ini Penyebabnya

Bacaan Lainnya

“Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB akan bermakna jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait).

Pimpinan lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” Ujarnya.

Fadli mengingatkan, Ombudsman pada dasarnya selalu menggaungkan seruan yang sama setiap tahun pada pelaksanaan PPDB.

Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.

Ini Juga : Ombudsman Jakarta Raya Gelar PVL On The Spot dan Tekankan Kolaborasi

Menurut Fadli, ada kecenderungan yang menjadi indikasi penyimpangan atau pelanggaran pelaksanaan PPDB selama ini. Indikasi tersebut terjadi baik pra-PPDB, saat PPDB, hingga paska-PPDB.

Indikasi pelanggaran Pra-PPDB antara lain ‘manipulasi’ kartu keluarga, manipulasi nilai rapor, serta pembuatan sertifikat prestasi asli palsu (aspal).

Sedangkan ketika pelaksanaannya, Fadli mengutarakan lazimnya berupa rekayasa data oleh pendaftar maupun oknum operator.

Pada paska-PPDB, terjadi komersialisasi pengisian bangku kosong, menjamurnya titipan dari berbagai pihak, hingga penambahan rombongan belajar.

Sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, indikasi terakhir merupakan salah satu tanda cederanya integritas PPDB yang berkaitan dengan ketentuan daya tampung.

Baca Ini : Ombudsman RI Perwakilan Jabar Periksa Dapur Rutan Kelas 1 Bandung Kemenkumham Jabar

Fadli memaparkan, berdasarkan hasil investigasi tahun 2022, khususnya pada SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten, utamanya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan terdapat penambahan daya tampung hingga hampir mencapai 4000 siswa (kurang lebih 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah).

Menurut Fadli, ini menjadi ironi dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid.

Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

Baca Ini : Rutan Kelas 1 Bandung Kemenkumham Jabar Sambut Baik Kunjungan Ombudsman RI

Ombudsman Banten terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efektifitas pengawasan agar PPDB betul-betul dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Salah satunya dengan mendorong pemenuhan ketentuan mengenai layanan pengaduan, baik di tingkat Dinas Pendidikan selaku regulator di tiap daerah, sampai dengan tingkat sekolah.

“Agar seluruh pihak juga bisa saling menjaga, perlu membangun saluran yang memadai guna mewadahi komunikasi. Sehingga mendorong keterbukaan proses, saling menghormati, dan mencari solusi atas permasalahan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Bukan menggunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok pada saat PPDB,” Seru Fadli.

Layanan pengaduan yang responsif dan efektif, seperti via penggunaan media sosial, aplikasi, maupun posko layanan pengaduan, diharapkan bisa meminimalisir kerugian akibat gangguan layanan dan bersama-sama mencegah potensi pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga : Terima Kunjungan Kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Kemenkumham Jabar Siap Berkolaborasi

Dalam hal ini, urai Fadli, satuan Pendidikan maupun dinas terkait dapat membantu siswa dan orangtua siswa menyelesaikan persoalan yang menyangkut masalah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan pada saat pendaftaran, adanya kesalahan input data yang tidak disengaja, penetapan titik koordinat yang kurang tepat, kesulitan akses aplikasi PPDB, maupun pada tahap daftar ulang.

Hasil pengawasan Tim Ombudsman Banten minggu lalu di wilayah Cilegon, Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, khususnya pada seleksi jalur afirmasi di tingkat SMA negeri, masih ditemukan adanya pendaftar yang menggunakan data/dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Ombudsman mengingatkan sekolah untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya memahami informasi dan selalu memedomani peraturan yang berlaku dalam melaksanakan seleksi agar prosesnya berjalan fair dan akuntabel serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.

Awal juli sangat krusial mengingat akan dilangsungkannya PPDB tingkat SMA negeri jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

Ombudsman berharap seleksi jalur afirmasi yang sudah dilaksanakan terlebih dahulu dapat dijadikan acuan sekolah untuk memberikan layanan terbaik dan mengantisipasi permasalahan maupun potensi penyimpangan pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

Ini Juga : Kadivpas Jabar Bersama Itwil II Kumham RI Kunjungi Lapas Indramayu

Terakhir, Fadli menyampaikan agar masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya PPDB dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman apabila tidak mendapatkan repson atau tanggapan dari pihak-pihak terkait yang berwenang.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan (08111273737) maupun kanal media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait