Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi ULP PGC Kanim Jaktim dan ULP Plaza Semanggi Kanim Jakpus Kumham DKI

Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi ULP PGC Kanim Jaktim dan ULP Plaza Semanggi Kanim Jakpus Kumham DKI I Teras Media
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan saat meninjau lokasi pembuatan paspor di Kumham DKI Jakarta, Minggu (12/2)

Terasmedia.co Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam peninjauan pelayanan percepatan paspor oleh Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja) di Pusat Grosir Cililitan dan Plaza Semanggi, Minggu (12/02).

Adapun peninjauan pelayanan juga dihadiri oleh Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur (Rendra Mauliansyah) dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Wahyu Hidayat). Animo masyarakat terhadap pelayanan paspor 1 (satu) hari tercatat cukup tinggi, terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga : Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Komitmen Bangun Jembatan Jatijajar

Bacaan Lainnya

Pelayanan tersebut, terbukti memudahkan masyarakat yang membutuhkan paspor dengan segera dan tidak bisa membuat paspor pada hari kerja. Namun, pelayanan percepatan paspor ini tetap terakomodir pada hari Senin sampai Jumat melalui sistem kuota.

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedy Irsan, turut hadir memonitor pelayanan yang diselenggarakan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat. Beliau memberikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan dan pegawai yang dilaksanakan di weekend.

 

Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi ULP PGC Kanim Jaktim dan ULP Plaza Semanggi Kanim Jakpus Kumham DKI I Teras Media
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan saat meninjau pelayanan pembuatan Paspor di Kumham DKI, Minggu (12/2)

“Pegawai imigrasi yang bertugas diharapkan dapat berhati-hati dalam mencatat identitas pengguna layanan agar tidak terjadi maladministrasi,” harus menggunakan prinsip kehati hatian (prudencial principle) serta mengetahui rekan jejak yang mengurus paspor (know your customer), juga memperhatikan standar pelayanan publik sesuai peraturan, ada sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan (IKM) serta pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan ketentuan,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, Minggu (12/2)

Lebih lanjut kata Dedy, pihaknya melihat bahwa kedua ULP yang dia pantau dan kunjungi sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Sehingga kata Dedy menyampaikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan paspor yang merupakan percepatan pelayanan dihari Libur yaitu Sabtu dan Minggu.

“Saya meminta agar sosialisasi terhadap inovasi pelayanan ini dilakukan secara masif sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui inovasi pelayanan ini,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Banten tersebut.

Untuk diketahui, pelayanan percepatan paspor merupakan salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat dan transparan. Hal tersebut, selaras dengan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta senantiasa mengedepankan pelayanan dan kepentingan masyarakat. Tujuannya demi terwujudnya pengabdian kepada Negara serta Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait